Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

REI Sebut LSD Jadi Salah Satu Kendala Perlambatan Investasi Properti

Fahmi Fahriza • Rabu, 3 Januari 2024 | 20:15 WIB
ANTUSIAS: Pengunjung saat melihat properti dari Real Estate Indonesia (REI) DIJ yang berlangsung di Ambarrukmo Plaza. 
ANTUSIAS: Pengunjung saat melihat properti dari Real Estate Indonesia (REI) DIJ yang berlangsung di Ambarrukmo Plaza. 

RADAR PURWOREJO - Investasi properti di wilayah DIJ secara umum masih cukup fluktuatif. Namun, penetapan lahan sawah dilindungi (LSD) masih menjadi kendala lambatnya investasi properti di DIJ.

Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) DIJ Ilham Muhammad Nur mengatakan, LSD yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi salah satu penghambat pertumbuhan investasi properti di wilayah DIJ.

"Prosesnya jadi lebih lama karena prosedurnya jadi dobel," katanya kemarin (2/1).

Ilham menjelaskan, sebelumnya memang sudah ada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di provinsi dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di kabupaten. Kendati demikian, masih ada aturan lagi yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN berlandaskan UU terkait ketahanan pangan. Sehingga Kementerian ATR/BPN membuat regulasi LSD.

Secara aturan, Kementerian ATR/BPN mempunyai pemetaan LSD berdasarkan data yang dihimpun dari citra satelit. Sementara itu, RDTR yang dibuat oleh pemerintah kabupaten juga memiliki proyeksi sendiri menyoal lahan atau kawasan pertaniannya.

"Misalnya ada lahan yang kurang produktif, itu dianggap lahan nonpertanian. Itu bisa untuk industri, perdagangan, jasa dan bisa permukiman," ungkapnya.

Namun berdasarkan dua aturan dari pemerintah daerah dan kementerian, jika dibenturkan sering tidak sinkron. "Meski dua-duanya punya landasan UU," tambahnya.

Ilham membeberkan, karena tidak sinkronnya aturan yang ada, maka pemerintah daerah harus mengajukan permohonan kepada Kementerian ATR/BPN. Untuk bisa mengeluarkan lahan yang akan dijadikan lokasi investasi. Kemudian lahan tersebut nantinya dikeluarkan dari LSD.

"Jadi menghambat, karena harus memohon dulu. Sebenernya Kementerian ATR/BPN pun mengikuti apa yang diputuskan pemda, tapi prosesnya jadi lebih lama," keluhnya.

Bahkan, proses permohonan tersebut tak jarang bisa memakan waktu lebih dari satu tahun. Hal tersebut dirasa cukup merugikan bagi para calon investor yang ingin melakukan investasi di wilayah DIJ. (iza/eno)

Editor : Sevtia Eka Nova
#properti #REI DIY #Diy