Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Shopee Mengaku Bersalah, Melanggar UU Antimonopoli

Heru Pratomo • Rabu, 24 Juli 2024 | 04:20 WIB
Shopee Dan Shopee Express Tanda Tangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku
Shopee Dan Shopee Express Tanda Tangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku

RADAR PURWOREJO - PT Shopee International – Terlapor I dan PT Nusantara Express Kilat (Shopee Express) – Terlapor II, mengaku bersalah melanggar UU No 5/1999 dan menerima perubahan perilaku yang ditetapkan dalam Pakta Integritas dalam Sidang KPPU. Sidang Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di Platform Shopee dipimpin oleh Aru Armando selaku Ketua Majelis dan didampingi oleh Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota Majelis.

Kamal Barok selaku Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil VII KPPU mengapresiasi keputusan PT Shopee International dan PT Nusantara Express Kilat. “Belajar dari perkara ini, perlu kita apresiasi keputusan PT Shopee International dan PT Nusantara Express Kilat yang mengambil langkah perubahan perilaku dan berkomitmen mematuhi nilai-nilai persaingan usaha terkait layanan jasa pengiriman (kurir) di Platform Shopee. Dalam sejumlah perkara, opsi perubahan perilaku oleh Terlapor tidak hanya mempercepat pemulihan kondisi persaingan juga dampak positif implementasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat dapat langsung dirasakan oleh pelaku usaha maupun masyarakat secara luas” ujar Kamal saat ditemui di Kantor Wilayah VII KPPU.

Baca Juga: Memahami Kesenian Jathilan: Asal-usul, Makna, Tujuan hingga Arti dari Gerakan yang Dimainkan

Baca Juga: Astra Motor Yogyakarta x Paguyuban Motor Honda Yogyakarta, Ajak Para Bikers Sunday Morning Ride Bersama Honda PCX160

 

Penanganan perkara ini bermula dari hasil penelitian inisiatif KPPU yang dilakukan setelah menerima sejumlah keluhan terkait layanan jasa pengiriman (kurir) di Platform Shopee. Keluhan tersebut tidak hanya dari pelaku usaha jasa pengiriman mitra Shopee, namun juga dari mitra tenant shopee dan konsumen pelanggan Shopee. Para Terlapor diduga melanggar Pasal 19 huruf d UU No. 5/1999 karena memberikan privilege khusus layanan Shopee Express dan mendiskriminasi pelaku usaha jasa pengiriman mitra Shopee yang lain. Adapun dugaan pelanggaran Pasal 25 ayat (1) huruf a UU No. 5/1999 dilakukan dalam bentuk penyalahgunaan posisi dominan PT Shopee International di bidang Marketplace untuk menetapkan syarat-syarat pada layanan jasa pengiriman (kurir) di Platform Shopee.

Hal ini bertujuan untuk mencegah dan/atau menghalangi konsumen memperoleh jasa pengiriman yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas. Kamal menuturkan “perilaku diskriminatif dan penyalahgunaan posisi dominan yang dilakukan para Terlapor tidak hanya merugikan pelaku usaha jasa pengiriman tetapi juga merugikan tenant mitra Shopee dan konsumen pelanggan Shopee, baik dari segi harga maupun kualitas layanan pengiriman (kurir) atas produk yang dibeli di Platform Shopee”.

Baca Juga: Biasa Untuk Campuran Es, Intip Proses Pembuatan Cincau Beserta Manfaatnya

Baca Juga: Kontrol Kadar Gula Darah dengan Tanaman Herbal: Konsumsi Daun Insulin, Rasakan Manfaatnya!

Kamal menambahkan bahwa pelaku usaha jasa pengiriman, pemilik tenant mitra Shopee maupun pelanggan Shopee di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dapat ikut serta memantau perubahan perilaku yang dilakukan para Terlapor terkait layanan jasa pengiriman (kurir) di Platform Shopee sampai dengan tanggal 6 November 2024. “Apabila mengetahui bahwa layanan pengantaran produk di Platform Shopee terindikasi selalu diarahkan ke Shopee Express tanpa memberikan alternatif pilihan jasa pengiriman lain, dapat menginformasikan ke Kanwil VII KPPU di Yogyakarta” pungkas Kamal.

Dengan dilaksanakannya perubahan perilaku ini diharapkan persaingan antar pelaku usaha jasa pengiriman di Platform Shopee menjadi lebih sehat dan terlindunginya hak konsumen baik tenant mitra Shopee maupun pelanggan Shopee dalam memperoleh layanan pengiriman (kurir) atas produk yang dibeli di Platform Shopee, baik dari segi harga yang lebih kompetitif maupun kualitas layanan yang lebih baik. KPPU saat ini masih melakukan pemantauan pemenuhan perubahan perilaku dari para Terlapor sebagaimana komitmen yang dituangkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku.

Setelah dilakukan pemantauan selama 90 (Sembilan puluh) hari kerja, akan diadakan sidang kembali untuk memutuskan perubahan perilaku telah dilakukan kedua Terlapor tersebut atau tidak. Jika semua perubahan perilaku telah dilaksanakan oleh Para Terlapor, Majelis Komisi akan menerbitkan Penetapan Komisi yang pada pokoknya berisi penghentian perkara

Editor : Heru Pratomo
#Shopee Express #uu antimonopoli #shopee #internasional #KPPU