Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Atasi Tunggakan Pajak Daerah, BPKPAD Purworejo Gencarkan Pengawasan Pada Wajib Pajak Yang Tidak Tertib

Jihan Aron Vahera • Jumat, 4 Oktober 2024 | 14:35 WIB
Ilustrasi pajak. (Freepik)
Ilustrasi pajak. (Freepik)

 

PURWOREJO - Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Purworejo akan gencar melakukan pengawasan kepada wajib pajak. Khususnya, bagi wajib pajak yang tidak tertib untuk mengatasi tunggakan pembayaran pajak daerah di Purworejo.

 

Kasubid Pengendalian dan Penagihan Pajak Daerah, BPKPAD Purworejo Toni Hartadi menyampaikan, dalam pengawasan tersebut pihaknya akan berkolaborasi secara pentahelix. Yaitu, mulai dari media, akademisi, wajib pajak, komunitas, dan lainnya.

 

"Tim pengawasan akan melakukan pengawasan langsung ke lapangan dengan didampingi oleh Satpol PP Purworejo. Kami jadwalkan (pengawasan) mulai pekan depan," ungkapnya Kamis (3/10). Setelah dilakukan pengawasan, kemudian tim pengawas akan merumuskan rekomendasi hasil pengawasan.

 

Adapun rekomendasi itu antara lain, rekomendasi untuk pemeriksaan, rekomendasi pemberitahuan atau imbauan kepada wajib pajak, rekomendasi ke penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pajak jika ada bukti yang cukup untuk sanksi pidana, dan sebagainya.

Baca Juga: Bapak-bapak, Simak 4 Tips Ini Agar Ibadah Umroh Lancar dan Nyaman di Tanah Suci: Jangan Lupa Bawa Camilan dan Pelembab Bibir!

Baca Juga: Mengenal Kawung, Motif Batik Khas Yogyakarta

"Pengawasan pajak daerah ini ada empat cara, yaitu dengan menilai kepatuhan formal, menilai kepatuhan materi, memberikan SP2DK (surat permintaan penjelasan data dan keterangan), dan kunjungan langsung ke wajib pajak," bebernya.

 

Dia menyebutkan, sebelum proses pengawasan, sebelumnya akan dilakukan kajian terlebih oleh tim pengawas pajak daerah. Yaitu, akan ditetapkan daftar prioritas pengawasan wajib pajak mulai dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), Pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

 

"Setelah pengawasan, kami akan melakukan pengumpulan. Karena tagihannya Rp 19 miliar, kami harus mengurai itu, terbesar dari PBB," terang dia. Toni mengatakan, ada beberapa persoalan yang terjadi di lapangan terkait pajak daerah.

 

Misalnya, pajak makanan dan hotel, yang menjadi masalah utama adalah terkait alat perekaman transaksi atau tapping box.  Yaitu, alat yang digunakan untuk mendeteksi transaksi pada suatu tempat usaha.

 Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, TMMD Tahap IV di Purworejo Dilaksanakan di Desa Redin

Baca Juga: Khasiat Tersembunyi Beras Pulut Sangrai: Obat Alami Baik untuk Kesehatan, Salah Satunya Mengatasi Rematik!

Permasalahan yang terjadi, ada pelaku usaha yang tidak mau memasang tapping box. Selain itu, ada pelaku usaha sudah tutup tapi alat tapping box belum dikembalikan. Kemudian, jumlah pembayaran setiap masa pajaknya tidak sama dengan transaksi yang dipesan dalam tapping box.

 

"Ini wajib pajak yang masuk prioritas pengawasan kami. Kalau PBJT makanan, minuman dan hotel yang terkelompok menggunakan tapping box ada 21 wajib pajak yang masuk daftar prioritas pengawasan," sebutnya.

 

Kemudian, soal pajak tambang dengan masalah klasiknya yaitu pembayaran pajak belum tepat waktu. Sementara, untuk pajak PBB pedesaan dan perkotaan, setelah diidentifikasi masalah yang sering terjadi adalah di blok perumahan. "Wajib pajak atau pembeli kavling, niatnya investasi sehingga tidak tinggal di Purworejo. Kesulitan kami saat menyampaikan SPPT PBB, sehingga SPPT tidak terbayar dan menjadi beban pemda,"  tandas dia. (han)

Editor : Heru Pratomo
#pengawasan #Satpol PP #PAJAK #pbb p2 #Purworejo #PPNS