RADAR PURWOREJO - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyambut baik langkah Pemerintah dalam pengaturan impor, termasuk impor Bahan Bakar Minyak (BBM), sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan energi nasional dan memperbaiki neraca perdagangan. Kebijakan ini dinilai mampu menekan defisit transaksi migas serta mendorong pemanfaatan optimal sumber daya dalam negeri.
Sejalan dengan hal tersebut, KPPU turut melakukan analisis kebijakan dan menjalin koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta pelaku usaha BBM non-subsidi. Tujuannya adalah merumuskan langkah-langkah yang dapat mendukung kelancaran distribusi dan ketersediaan BBM non-subsidi di pasar.
KPPU telah menganalisis kebijakan Kementerian ESDM sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 tanggal 17 Juli 2025, yang membatasi kenaikan impor bensin non-subsidi maksimal 10% dari volume penjualan tahun 2024.
Hasil analisis menunjukkan bahwa kebijakan tersebut berpengaruh terhadap kelangsungan operasional Badan Usaha (BU) swasta yang sepenuhnya bergantung pada impor, mengurangi pilihan konsumen terhadap produk BBM non-subsidi, serta memperkuat dominasi pasar oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Keterbatasan pasokan BBM non-subsidi berdampak pada berkurangnya alternatif produk di pasar, yang pada akhirnya menghambat kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat dan pelaku usaha.
Padahal, tren konsumsi BBM non-subsidi menunjukkan pertumbuhan positif yang perlu dijaga secara berkelanjutan. Oleh karena itu, penting bagi kebijakan publik untuk tetap memastikan kelancaran distribusi, ketersediaan pasokan, dan terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat.
Dampak pembatasan impor tercermin pada tambahan volume impor BU swasta yang hanya berada di kisaran 7.000–44.000 kiloliter. Sebaliknya, PT Pertamina Patra Niaga memperoleh tambahan sekitar 613.000 kiloliter. Saat ini, pangsa pasar BBM non-subsidi dikuasai oleh Pertamina Patra Niaga sebesar ±92,5%, sementara BU swasta hanya berkisar antara 1–3%.
Kondisi ini mencerminkan struktur pasar yang sangat terkonsentrasi, sehingga menjaga keseimbangan persaingan usaha menjadi krusial agar konsumen tetap mendapatkan manfaat dari keberadaan berbagai pelaku usaha.
Dari sudut pandang persaingan usaha, KPPU menggunakan instrumen Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2023 untuk menganalisis kebijakan ini. Berdasarkan analisis DPKPU, KPPU mengidentifikasi adanya potensi pelanggaran terhadap:
DPKPU angka 5 huruf b: terkait pembatasan jumlah penjualan atau pasokan barang/jasa.
DPKPU angka 6 huruf c: terkait penunjukan pemasok tertentu, dalam hal ini berupa arahan agar BU swasta membeli pasokan dari kompetitor (Pertamina Patra Niaga) saat stok habis, serta kebijakan impor melalui satu pintu.
Kondisi tersebut menimbulkan tantangan bagi iklim persaingan usaha, antara lain berupa risiko pembatasan pasar (market foreclosure), diskriminasi harga dan pasokan, serta dominasi pelaku usaha tertentu. Selain itu, terbatasnya pemanfaatan infrastruktur milik BU swasta berpotensi menyebabkan inefisiensi dan mengirimkan sinyal negatif bagi investasi baru di sektor hilir migas.
Dengan mempertimbangkan dinamika tersebut, KPPU menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap kebijakan impor BBM non-subsidi guna memastikan terciptanya iklim usaha yang adil dan seimbang. Evaluasi ini juga penting untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebagaimana diarahkan Presiden RI, melalui peningkatan investasi dan peran aktif BU swasta, tanpa mengabaikan peran strategis BUMN.
KPPU mendorong agar setiap kebijakan pemerintah diselaraskan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha sebagaimana tercermin dalam DPKPU. Dengan demikian, stabilitas energi dan perbaikan neraca perdagangan dapat dicapai tanpa mengorbankan persaingan usaha yang sehat dan hak konsumen atas pilihan produk.
Editor : Heru Pratomo