Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

PPP LPS: Instrumen Penting Lindungi Pemegang Polis dan Perkuat Stabilitas Asuransi

Heru Pratomo • Selasa, 11 November 2025 | 06:45 WIB
PPP LPS: Instrumen Penting Lindungi Pemegang Polis dan Perkuat Stabilitas Asuransi
PPP LPS: Instrumen Penting Lindungi Pemegang Polis dan Perkuat Stabilitas Asuransi

Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis (PPP) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Ferdinan D. Purba, menegaskan bahwa PPP menjadi instrumen penting dalam melindungi pemegang polis sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan dan industri asuransi.

“Di negara seperti Korea Selatan, Kanada, Inggris, dan Malaysia, penerapan PPP terbukti meningkatkan kepercayaan publik, mempercepat penanganan perusahaan asuransi gagal, serta memperkuat stabilitas sektor asuransi. Hal ini mendorong penguatan manajemen risiko, transparansi, dan tata kelola industri yang lebih baik,” ujar Ferdinan pada acara COO Summit 2025 yang diselenggarakan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia di Bandung, Kamis (6/11/2025).

Ferdinan menambahkan, PPP merupakan bagian dari recovery & resolution framework yang komprehensif, berfungsi sebagai opsi terakhir dalam menghadapi kegagalan perusahaan asuransi, sekaligus menjadi bagian dari financial safety net nasional untuk memastikan proses resolusi berjalan efektif.

Penjaminan Simpanan Sebagai Contoh Kepercayaan Publik

Ferdinan menekankan pentingnya PPP dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, mirip dengan peran penjaminan simpanan yang dijalankan LPS. Keberadaan LPS terbukti mendorong meningkatnya dana pihak ketiga (DPK) di perbankan.

“Rata-rata pertumbuhan DPK meningkat dari 7,7% sebelum LPS beroperasi menjadi 15,3% setelah LPS beroperasi,” jelasnya.

Di sektor asuransi, contoh serupa terlihat di Malaysia, di mana penerapan penjaminan polis meningkatkan pertumbuhan pendapatan premi dari 5,5% sebelum PPP menjadi 9,7% setelah aktivasi program.

 LPS Intensifkan Persiapan PPP

Ferdinan mBaca Juga: Waspada Cuaca Ekstrem! BPBD Solo Siaga 24 Jam, Tim Reaksi Cepat Diintensifkan Patroli ke Wilayah Ini untuk Antisipasi Bencanaenjelaskan, LPS sedang mengintensifkan persiapan pelaksanaan PPP yang ditargetkan aktif sebelum 2028. Saat ini, LPS merumuskan kebijakan pelaksanaan PPP serta kebijakan resolusi untuk perusahaan asuransi konvensional dan syariah.

“Jika prasyarat terpenuhi sesuai target, perusahaan asuransi jiwa dan umum diharapkan mulai registrasi kepesertaan PPP pada triwulan III 2026. Kunci implementasi adalah koordinasi erat antara LPS dan OJK, termasuk pertukaran data asuransi melalui Sarana Pertukaran Informasi Terintegrasi (SAPIT) yang ditargetkan go-live tahun ini,” ujarnya.

Desain PPP di Indonesia mengacu pada praktik internasional terbaik dan prinsip dasar yang berlaku. LPS menyambut perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menjadi peluang memperkuat desain PPP.

Ferdinan menambahkan, mandat LPS sebagai Risk Minimizer akan meningkatkan efektivitas penjaminan dan resolusi, menjaga pemegang polis dan stabilitas sektor asuransi. Cakupan penjaminan dibatasi untuk mengurangi biaya penanganan perusahaan asuransi dan mencegah moral hazard.

LPS juga meninjau produk atau lini usaha yang dijamin, dengan mempertimbangkan karakteristik produk, loss ratio, dan market share. Mengenai iuran, LPS menimbang penerapan premi berbasis risiko (risk-based premium) sebagai insentif bagi perusahaan yang menjalankan manajemen risiko prudent.

Data polis berbasis pemegang polis, tertanggung, dan peserta menjadi elemen kunci PPP. UU P2SK mewajibkan perusahaan asuransi menyerahkan data ini kepada LPS, yang menjadi dasar penentuan polis yang dijamin atau layak bayar.

Kolaborasi dengan Asosiasi Asuransi

Dalam upaya intensifikasi PPP, LPS menjalin kerja sama dengan asosiasi asuransi melalui Nota Kesepahaman pada 18 Oktober 2025. Mitra kolaborasi antara lain AAJI, AAUI, AASI, dan AAMAI.

Ruang lingkup kerja sama meliputi penyediaan tenaga ahli, edukasi, sosialisasi, publikasi, pelatihan, serta riset industri asuransi. Ferdinan menegaskan, kolaborasi ini diharapkan menghasilkan dampak positif serupa dengan yang terlihat di negara lain, termasuk meningkatnya kepercayaan publik dan pendapatan premi.

“Dengan dukungan inisiatif strategis dari industri, PPP yang diselenggarakan LPS diharapkan memberikan manfaat nyata bagi pemegang polis dan stabilitas industri asuransi di Indonesia,” pungkas Ferdinan.

 

Editor : Heru Pratomo
#asuransi #ppp #lps #dpk