Akuntabilitas Dana Rp 860 Triliun, BPJS Ketenagakerjaan Diskusikan Implementasi PSAK 117
Magang Radar Purworejo• Jumat, 14 November 2025 | 13:25 WIB
Akuntabilitas Dana Rp 860 Triliun, BPJS Ketenagakerjaan Diskusikan Implementasi PSAK 117
Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) buka forum diskusi terkait implementasi standar akuntansi keuangan PSAK 117 tentang akuntansi penyusutan. Hal ini penting dilakukan sebagai bagian dari pertanggungjawaban BPJS kepada berbagai stakeholder termasuk pemerintah dan masyarakat.
Asep Rahmat Suwandha, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan pengelolaan dana pekerja saat telah mencapai lebih dari Rp 860 Triliun.
“Kita ingin juga memastikan ada persamaan persepsi dari segala sudut pandang, regulator, akademisi, termasuk dari kami, pelaksanaan, supaya ada persamaan persepsi terkait dengan hal-hal yang selama ini kita diskusikan. Dan kita juga berharap ini ada forum yang menjadi yang berkelanjutan, supaya nanti kita sepakat untuk bagaimana penerapan terbaik,” kata Asep pada Kamis, (13/11/2025).
Ia juga menambahkan PSAK 117 mulai efektif berjalan sejak awal 2025. Implementasi standar akuntansi keuangan ini memungkinkan masyarakat dan peserta BPJS memahami kondisi dan tata kelola keuangan BPJS secara lebih transparan dan akuntabel.
Singgih Wijayana sekali perwakilan akademisi UGM mengungkapkan akuntabilitas, transparansi, dan kualitas informasi merupakan sebuah kebutuhan dan wujud pertanggungjawaban BPJS sebagai lembaga pengelolaan dan pelayanan masyarakat.
“Saya kira tim BPJS Ketenagakerjaan sudah menyiapkan fakta bahwa standar akuntansi ini adalah standar akuntansi yang berkualitas harapannya tetap akan menghasilkan informasi yang berkualitas di dalam keterterapannya di BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Singgih.
Lebih lanjut lagi, Singgih menambahkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai instansi asuransi nasional memiliki potensi tinggi menjadi referensi internasional dalam program jaminan sosial tenaga kerja dan kesehatan
Forum diskusi ini juga dihadiri perwakilan akademisi dari beberapa kampus negeri Indonesia dan kalangan mahasiswa. Selain itu, penerapan standar dan regulasi PSAK 117 diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan standar lebih baik di kemudian hari. (Salwa Mutia)