Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Melawan "Serakahnomics": Menjadikan Persaingan Usaha sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

Heru Pratomo • Sabtu, 6 Desember 2025 | 14:25 WIB
Wakil Ketua KPPU Aru Armando, dalam giatnya dengan awak media hari ini (3/12) di Jakarta.
Wakil Ketua KPPU Aru Armando, dalam giatnya dengan awak media hari ini (3/12) di Jakarta.

Ambisi pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan Pemerintahan Prabowo-Gibran bukanlah target sederhana. Angka ini menuntut investasi masif dan efisiensi pasar yang tinggi. Namun, sejarah ekonomi mengingatkan satu hal krusial: pertumbuhan tinggi tanpa aturan main yang adil hanya akan menimbulkan ketimpangan.

Di sinilah peran vital Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selama satu tahun terakhir, memastikan pasar berfungsi sebagai alat pertumbuhan, bukan arena bagi para pemburu rente. 

Selama satu tahun pemerintahan berjalan, paradigma pengawasan persaingan usaha di Indonesia bergeser ke model guided competition atau persaingan terpimpin. Filosofinya jelas: pasar dibiarkan bebas, namun negara akan mengintervensi keras jika terjadi distorsi yang mengancam kepentingan nasional atau praktik yang disebut Presiden sebagai “Serakahnomics” — pola ekonomi di mana pelaku usaha mengambil keuntungan berlebih dengan cara mematikan pesaing kecil. Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, menegaskan, “Keberadaan KPPU dan persaingan usaha merupakan cara untuk mengatasi Serakahnomics. Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen, kompetisi harus ditingkatkan.” 

Keseriusan KPPU bukan sekadar retorika. Sepanjang 2025 (hingga 30 November), KPPU telah menjatuhkan total denda sebesar Rp695 miliar — melonjak drastis dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak main-main terhadap pelaku usaha yang merugikan publik. Per 2 Desember 2025, denda yang telah dibayarkan mencapai Rp52,9 miliar, menegaskan efektivitas penegakan hukum persaingan usaha.

 Baca Juga: Honda Hangout Spot by Astra Motor Yogyakarta, Mini Launching New Honda Scoopy Hadir Lebih Dekat dengan Konsumen

Aktivitas korporasi berupa merger dan akuisisi juga memecahkan rekor, dengan KPPU menerima 141 notifikasi senilai Rp1,3 kuadriliun. Dominasi sektor pertambangan dan logistik menunjukkan geliat hilirisasi, namun juga menimbulkan risiko konsentrasi pasar yang harus diawasi ketat agar tidak memunculkan oligopoli vertikal.

 

Selain mengawal korporasi besar, KPPU juga bertindak sebagai instrumen pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Dari 12 perkara yang diputus tahun ini, berbagai kasus persekongkolan tender di sektor infrastruktur menjadi fokus. Penegakan hukum memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan untuk pembangunan berkualitas, bukan masuk ke kantong kartel proyek, mendukung Asta Cita pemerintah menciptakan pemerintahan bersih dan efisien.

 

 Baca Juga: Vinicunca, Gunung Pelangi yang Disebutkan dalam Ayat Al-Qur’an

Penegakan hukum KPPU juga menyasar kemitraan UMKM. Sepanjang 2025, pengawasan kemitraan di sektor ritel dan peternakan ayam membuahkan hasil konkret. Praktik bundling yang merugikan peternak kecil dihapuskan, dan lebih dari lima ribu mitra waralaba ritel kini memiliki perjanjian lebih adil dan transparan. Hal ini menjadi bukti bahwa struktur ekonomi bergerak dari ketimpangan kontrak menuju kesetaraan hubungan usaha.

 

 

Relevansi KPPU semakin terlihat dalam program yang menyentuh hajat hidup masyarakat, seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG). KPPU mencegah praktik kartel pangan dan memberikan rekomendasi agar pemilihan mitra dilakukan secara transparan, memprioritaskan UMKM dan koperasi, bukan segelintir pemasok besar. Di sektor energi, KPPU mendorong kebijakan open access dan mencegah persaingan tidak sehat.

 

Tantangan persaingan usaha kini kian kompleks, misalnya kartel melalui kolusi algoritma digital yang otomatis mengatur harga, serta praktik self-preferencing platform digital raksasa yang mengancam UMKM. KPPU tengah menyiapkan instrumen hukum untuk menjerat perilaku anti-persaingan di ranah digital. Dukungan juga diberikan pada program strategis seperti Koperasi Merah Putih, dengan catatan tata kelola tidak menutup akses pelaku usaha desa lain.

 

 Baca Juga: Akses Masih Susah di Tembus, Kemensos Gunakan Helikopter dan Kapal untuk Kirim Bantuan ke Aceh Tamiang

Menurut laporan World Bank B-Ready 2024, skor persaingan pasar Indonesia berada di angka 52, masih di bawah Vietnam dan Singapura. Indeks Persaingan Usaha Indonesia berada pada 4,95 dari skala 7. Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen, dibutuhkan peningkatan 29 persen dalam tingkat persaingan usaha (atau skala indeks 6,33).

 

Persaingan usaha yang sehat bukan pelengkap pertumbuhan, melainkan infrastrukturnya. Dengan memastikan level playing field yang adil, menghapus hambatan masuk, dan menindak tegas pelanggar, KPPU berkomitmen menjaga agar kue pembangunan ekonomi Indonesia dapat dinikmati merata, bukan hanya oleh segelintir konglomerasi, demi efisiensi yang berkeadilan.

 

 

Editor : Heru Pratomo
#8 Persen #pertumbuhan ekonomi #KPPU #Serakahnomic