Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Resmi Berlaku! Perbup Nomor 43 Tahun 2025, Toko Swalayan di Kulon Progo Haram Pakai Kantong Plastik

Anom Bagaskoro • Kamis, 1 Januari 2026 | 17:44 WIB

 

ilustrasi larangan kantong plastik sekali pakai
ilustrasi larangan kantong plastik sekali pakai

 

KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo mengharamkan toko modern atau swalayan menyediakan kantong plastik untuk pembeli. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kulon Progo Nomor 43 Tahun 2025, yang menekankan sanksi penutupan usaha bagi toko modern.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo Duana Heru Supriyanta menyampaikan, perbup larangan penggunaan kantong plastik telah diterbitkan sejak 9 Desember lalu. Sejak terbit, regulasi ini mulai berlaku.

"Sudah berlaku, ini sedang kami usahakan untuk sosialisasi," ucap Duana, saat dikonfirmasi Radar Jogja, Kamis (1/1).

Duana menyampaikan, selama akhir desember pihaknya telah melakukan sosialisasi cukup gencar. Aturan larangan kantong plastik mampu diimplementasikan per Januari 2025.

Optimisme ini, beralaskan pada kebijakan larangan penggunaan kantong plastik pada Permen LHK Nomor P.75 Tahun 2019, yang sebenarnya telah diterapkan di beberapa toko modern.

Keberadaan perbup ini, dianggap sebagai produk turunan hukum di daerah. Lantaran, penanganan sampah yang tak mudah terurai harus dikawal dengan komitmen.

 Perbup larangan kantong plastik dianggap menjadi solusi timbulan sampah di Kulon Progo. Pertumbuhan daerah selalu sejalan dengan peningkatan timbulan sampah. Sehingga, perlu program tegas yang dapat intervensi kenaikan timbulan sampah.

"Targetnya timbulan sampah stagnan di angka 30 ton per hari, sama seperti hari ini," ucapnya.

DLH sebagai instansi pengawasan, menargetkan timbulan sampah di Kulon Progo tidak meningkat. Tentu target ini, akan terus dievaluasi terus menerus. Sekaligus, DLH melakukan edukasi masyarakat untuk meminimalisir sampah dari hulu.

Baca Juga: Era Baru Kandang Banteng! Aria Bima Jabat Ketua DPC PDIP Solo, Rheo Fernandez dan Bambang Gage Masuk Jajaran Inti

Perbup yang ditandatangani Bupati Kulon Progo Agung Setyawan ini, menunjukkan implikasi sanksi tegas bagi pelaku usaha. Pasalnya, terdapat sanksi bagi toko modern dan swalayan yang melanggar aturan tersebut.

Jika ditemukan pelanggaran, paleku usaha mendapatkan sanksi administratif, berupa teguran lisan dan tertulis.

Jika pelaku usaha tak mengindahkan kedua sanksi tersebut dengan ketentuan batas waktu tertentu, maka kegiatan usaha dapat ditutp sementara waktu oleh Satpol PP Kulon Progo. (gas/pra)

Editor : Heru Pratomo
#larangan kantong plastik #DLH #toko modern #Satpol PP #Agung Setyawan #KULON PROGO #Perbup