JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan persidangan perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam rantai distribusi dan penjualan air conditioning (AC) merek AUX di Indonesia. Sidang yang digelar pada Kamis (19/2/2026) ini menghadirkan tiga pihak Terlapor.
Ketiga Terlapor tersebut adalah produsen asal luar negeri Ningbo AUX Electric Co., Ltd (Terlapor I), Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd (Terlapor II), serta PT Teknologi Cipta Harapan Semesta atau TCHS (Terlapor III). Agenda persidangan kali ini meliputi pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) serta pemeriksaan kelengkapan alat bukti dokumen pendukung.
Dugaan Penghambatan Pasokan Perkara ini dipicu oleh dugaan serangkaian tindakan yang menghambat pasokan AC AUX kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, distributor sebelumnya. Investigator KPPU menduga adanya kesepakatan eksklusif antara Terlapor I dan II dengan Terlapor III yang berujung pada penghentian kerja sama secara sepihak terhadap PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh.
Tindakan ini dinilai berpotensi merusak struktur persaingan pasar dan menyingkirkan pelaku usaha pesaing dari rantai distribusi AC merek AUX di Indonesia.
Empat Pasal Pelanggaran Dalam persidangan yang dipimpin oleh Wakil Ketua KPPU Aru Armando selaku Ketua Majelis Komisi, investigator memaparkan empat poin utama dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999:
-
Pasal 16: Dugaan perjanjian dengan pihak luar negeri yang menghambat pasokan pihak lain.
-
Pasal 19 huruf d: Dugaan praktik diskriminasi dalam pemberian pasokan produk.
-
Pasal 23: Dugaan persekongkolan untuk mendapatkan rahasia dagang milik pesaing (PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh).
-
Pasal 24: Dugaan persekongkolan melalui penunjukan distributor eksklusif yang mengakibatkan tersingkirnya pelaku usaha tertentu dari pasar.
Agenda Sidang Selanjutnya Majelis Komisi telah melakukan pemeriksaan awal terhadap kesesuaian alat bukti surat dan dokumen yang tercantum dalam LDP. Sidang dijadwalkan kembali pada 9 Maret 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan dari para Terlapor (Ningbo AUX dan PT TCHS) atas poin-poin dugaan pelanggaran yang telah dibacakan.
Editor : Heru Pratomo