Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Persaingan Tidak Sehat Distribusi AC AUX, KPPU Periksa Alat Bukti Terkait Penunjukan Distributor Eksklusif

Heru Pratomo • Minggu, 22 Februari 2026 | 07:35 WIB

KPPU UNGKAP DUGAAN PELANGGARAN PERSAINGAN PADA DISTRIBUSI PASOKAN AC MEREK AUX
KPPU UNGKAP DUGAAN PELANGGARAN PERSAINGAN PADA DISTRIBUSI PASOKAN AC MEREK AUX

 

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan persidangan perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam rantai distribusi dan penjualan air conditioning (AC) merek AUX di Indonesia. Sidang yang digelar pada Kamis (19/2/2026) ini menghadirkan tiga pihak Terlapor.

Ketiga Terlapor tersebut adalah produsen asal luar negeri Ningbo AUX Electric Co., Ltd (Terlapor I), Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd (Terlapor II), serta PT Teknologi Cipta Harapan Semesta atau TCHS (Terlapor III). Agenda persidangan kali ini meliputi pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) serta pemeriksaan kelengkapan alat bukti dokumen pendukung.

Baca Juga: Rio Haryanto Angkat Bicara soal Kebocoran Dokumen Viral: Sudah Saya Maafkan, tapi Jadi Pelajaran untuk Pemkot Solo

Dugaan Penghambatan Pasokan Perkara ini dipicu oleh dugaan serangkaian tindakan yang menghambat pasokan AC AUX kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, distributor sebelumnya. Investigator KPPU menduga adanya kesepakatan eksklusif antara Terlapor I dan II dengan Terlapor III yang berujung pada penghentian kerja sama secara sepihak terhadap PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh.

Tindakan ini dinilai berpotensi merusak struktur persaingan pasar dan menyingkirkan pelaku usaha pesaing dari rantai distribusi AC merek AUX di Indonesia.

Empat Pasal Pelanggaran Dalam persidangan yang dipimpin oleh Wakil Ketua KPPU Aru Armando selaku Ketua Majelis Komisi, investigator memaparkan empat poin utama dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999:

Baca Juga: Geger! Toilet Tersembunyi di Trotoar Sardjito Buang Limbah ke Kali Code, Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo: Kejahatan Lingkungan!

Agenda Sidang Selanjutnya Majelis Komisi telah melakukan pemeriksaan awal terhadap kesesuaian alat bukti surat dan dokumen yang tercantum dalam LDP. Sidang dijadwalkan kembali pada 9 Maret 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan dari para Terlapor (Ningbo AUX dan PT TCHS) atas poin-poin dugaan pelanggaran yang telah dibacakan.

Editor : Heru Pratomo
#AUX #KPPU #ac #persaingan tidak sehat