JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menyatakan dukungannya terhadap program penguatan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang diinisiasi oleh Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).
Dukungan tersebut disampaikan oleh Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dalam pertemuan strategis bersama Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, pada Senin (2/3) di Kantor Kemendes PDT, Jakarta. Pertemuan ini bertujuan memastikan program pemberdayaan ekonomi desa tetap selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Yandri Susanto memaparkan usulan kebijakan penghentian sementara (moratorium) ekspansi minimarket di wilayah perdesaan seiring dengan berjalannya Kopdes. Kebijakan ini dirancang untuk memberi ruang tumbuh bagi koperasi sebagai penggerak ekonomi lokal.
“Kebijakan ini bertujuan memperkuat peran koperasi dalam struktur ekonomi desa, jadi bukan untuk menutup semua minimarket yang sudah ada,” tegas Yandri.
Ketua KPPU menegaskan bahwa sektor ritel nasional sebenarnya telah memiliki kerangka regulasi. Selama 25 tahun, KPPU telah memberikan 13 kali saran pertimbangan kepada pemerintah dan melakukan tiga kali penegakan hukum di sektor ritel.
Meski regulasi seperti Perpres No. 112/2007 dan Permendag No. 53/2008 telah mengatur zonasi serta izin lokasi, KPPU menilai implementasinya di tingkat daerah belum efektif. Hal ini disebabkan kurangnya mekanisme penegakan hukum dan sanksi yang memadai di tingkat lokal.
Secara normatif, KPPU mengacu pada Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang memberikan pengecualian tertentu bagi koperasi, sepanjang dijalankan untuk melayani anggotanya. KPPU menyarankan agar Kopdes mengadopsi keterwakilan masyarakat desa setempat agar pengelolaan benar-benar berbasis warga.
Anggota KPPU, Hilman Pujana, menambahkan pentingnya kejelasan posisi Kopdes dalam ekosistem usaha.
“Jika Kopdes difungsikan sebagai distributor atau off-taker produk lokal, maka ia berperan sebagai komplementer (pelengkap) rantai pasok dan tidak bersaing secara langsung sebagai kompetitor ritel modern,” jelas Hilman.
Sebagai langkah tindak lanjut, KPPU mengusulkan pembentukan koordinasi melalui Satgas Merah Putih.
Koordinasi ini akan melibatkan lintas kementerian/lembaga, termasuk Kemendagri, Kemenkop, Kemendes PDT, Kementerian Perdagangan, dan KPPU untuk memastikan harmonisasi kebijakan di lapangan.
Pertemuan ini mempertegas komitmen kedua lembaga untuk mendorong ekonomi desa yang berkeadilan dan berkelanjutan, sembari menjaga iklim usaha yang tetap kondusif bagi pertumbuhan usaha rakyat
Editor : Heru Pratomo