Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Ada Dugaan Window Dressing Rp 16 M, DPRD Kulon Progo Minta BPKP Audit PT.SAK

Anom Bagaskoro • Selasa, 7 April 2026 | 05:50 WIB

 

Hak Karyawan Harus Beres Sebelum Lebaran, Buntut Penghentian Operasional Puluhan Karyawan PT. SAK Resmi Di-PHK
Hak Karyawan Harus Beres Sebelum Lebaran, Buntut Penghentian Operasional Puluhan Karyawan PT. SAK Resmi Di-PHK

 

 

KULON PROGO - Prahara dugaan korupsi BUMD PT Selo Adikarto (PT.SAK) terus berlanjut. DPRD Kulon Progo menemukan adanya potensi kerugian sebesar belasan miliar rupiah. Termasuk arahan untuk audit dari BPKP yang digunakan untuk menentukan nasib PT.SAK.

Ketua Komisi 1 DPRD Kulon Progo Suryanto mengaku sudah mengundang bagian hukum, perekonomian, BKAD, dan Inspektorat Daerah Kulon Progo, Senin (6/4). Secara khusus, DPRD meminta paparan dari pemkab mengenai pengelolaan PT.SAK.

 "Dari kami meminta agar ada audit menyeluruh di PT.SAK oleh BPKP," ucap Suryanto, Senin (6/4).

Baca Juga: Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Serahkan 72 Serat Kekancingan di Gunungkidul, GKR Mangkubumi Ingatkan Tak Dijadikan Agunan Utang 'Gunakan Secara Bijak'

Suryanto menjelaskan, sejauh ini APBD Kulon Progo telah menyumbang penyertaan modal untuk PT.SAK senilai Rp 32 miliar yang digelontorkan mulai 2017 hingga 2022. Dari penyertaan modal itu, PT. SAK telah memberikan dividen senilai Rp 14 miliar. Alhasil ada potensi kerugian yang ditanggung daerah atas penyertaan modal itu.

Berjalannya waktu, PT.SAK tersangkut kasus hukum dugaan tindak pidana korupsi. Bupati sebagai perwakilan pemegang saham lantas mengeluarkan keputusan penghentian sementara operasional PT.SAK.

 Penghentian sementara ini, menjadi sorotan DPRD untuk melihat nasib PT.SAK selanjutnya. "Audit menyeluruh oleh BPKP, hasil rekomendasinya menjadi patokan," ungkapnya.

Baca Juga: Bukan untuk Liburan, Wajib Buat Laporan Bulanan: Pengawasan Pegawai Pemkot Jogja Diserahkan Kepala OPD

Suryanto menjelaskan, pemkab perlu melakukan audit menyeluruh pada tubuh PT.SAK. Audit dapat menggunakan lembaga pemerintahan seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit tak hanya berfokus pada menilai jumlah kerugian.

 Melainkan berfokus pada hasil rekomendasi untuk kelanjutan operasional PT.SAK. Nasib PT.SAK akan bergantung pada hasil audit itu.

Sementara itu, Inspektur Irda Kulon Progo Arif Prastowo menjelaskan, indikasi dugaan korupsi telah tercium sejak 2024. Saat itu, muncul indikasi window dressing, yaitu muncul nilai aset sebesar Rp 16 miliar yang seharusnya masuk ke dalam biaya.

Baca Juga: Muhammad Rofiki, Santri Pondok An-Nawawi Jadi Dosen Tamu UI, Isi Perkuliahan Fakultas Vokasi

Hal ini tertuang pada laporan keuangan PT.SAK 2023. Laporan itu telah diaudit kantor akuntan publik (KAP). "Laporan keuangan tahun 2023 setelah diaudit hasilnya tidak wajar," ungkapnya.

Carut marut pengelolaan lantas berlanjut hingga tahun laporan keuangan 2024. Saat itu, laporan keuangan dinilai akuntan publik dengan hasil wajar.

Namun, jika dilihat seksama PT.SAK justru mengalami defisit ekuitas senilai Rp 42 miliar. Laporan juga dinilai seolah-olah positif agar operasional PT.SAK tetap berjalan. Utamanya, untuk mendapatkan suntikan modal dari perbankan dan mau bermitra dengan PT.SAK.

 Baca Juga: Duh…Dua Desa di Sragen Bersitegang; Kades Gawan Sesalkan Aksi Sepihak Petani Jono Bongkar Irigasi

Arif mengapresiasi langkah DPRD Kulon Progo meminta informasi ke pemkab. Tujuannya, untuk menyamakan presepsi terkait kasus yang merundung BUMD itu. Dorongan audit BPKP juga disambut baik. Menurutnya, langkah itu cukup strategis untuk menentukan nasib PT.SAK saat ini. (gas/pra)

Editor : Heru Pratomo
#window dressing #PT SAK #Korupsi #audit #KULON PROGO