JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima kunjungan bilateral dari Ketua Japan Fair Trade Commission (JFTC), Chatani Eiji, di Kantor KPPU pada Rabu, 29 April 2026. Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi penegakan hukum persaingan usaha guna menghadapi disrupsi ekonomi digital global yang semakin kompleks.
Redefinisi Peran Strategis Kelembagaan
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, yang memimpin pertemuan bersama Anggota KPPU Gopprera Panggabean, menegaskan bahwa kunjungan JFTC merupakan momentum strategis untuk mempererat kerja sama bilateral. Fanshurullah menyoroti bahwa otoritas persaingan saat ini tengah memasuki fase krusial redefinisi peran kelembagaan.
Baca Juga: Sadis! Peran Pelaku Pembunuhan Lansia di Rumbai Terkuak Lewat CCTV, Mantan Menantu Diduga Terlibat
"KPPU tidak lagi hanya berfokus pada penindakan kartel dan persekongkolan tender, tetapi juga berperan lebih strategis dalam membentuk struktur pasar agar tetap terbuka, inovatif, dan inklusif, khususnya di sektor digital," tegas Fanshurullah.
Reformasi Hukum dan Transformasi Digital
Dalam upaya memperkuat mandatnya, KPPU memprioritaskan reformasi kelembagaan melalui tiga pendekatan utama:
-
Penguatan Mandat Hukum: Mendorong amandemen UU Nomor 5 Tahun 1999, termasuk penerapan notifikasi pratransaksi merger dan program leniency.
-
Modernisasi Organisasi: Transformasi menuju data-driven competition authority.
-
Integrasi Berbasis Data: Mengembangkan sistem deteksi dini persekongkolan tender menggunakan kecerdasan buatan (AI).
Anggota KPPU Gopprera Panggabean menjelaskan tantangan utama di sektor digital terletak pada karakteristik multi-sided market dan peran data sebagai sumber kekuatan pasar. Saat ini, KPPU tengah menelaah indikasi praktik monopoli dalam ekosistem e-commerce dan social commerce.
Apresiasi Global terhadap Kredibilitas KPPU
Ketua JFTC, Chatani Eiji, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah progresif KPPU dalam menangani perkara besar yang melibatkan perusahaan global seperti Google dan SANY Group. Menurutnya, keberanian KPPU menunjukkan standar tinggi dan independensi yang menjadi referensi internasional.
“Penegakan hukum yang dilakukan KPPU menunjukkan standar tinggi dalam menangani kasus digital dan perusahaan global. Ini menjadi referensi penting bagi komunitas persaingan usaha internasional,” ujar Chatani.
JFTC juga berbagi pengalaman mengenai penggunaan Digital Analyst (tenaga ahli teknologi eksternal) untuk mendukung kajian pasar, sebuah praktik yang dinilai dapat diadopsi oleh KPPU dengan tetap menjaga keamanan informasi.
Kolaborasi Lintas Batas
Kedua lembaga sepakat bahwa praktik anti-persaingan di era digital bersifat lintas batas (cross-border). Oleh karena itu, kerja sama internasional dalam pertukaran informasi dan kajian isu seperti algorithmic collusion menjadi sangat vital. Pertemuan ini menegaskan komitmen kedua negara untuk menciptakan pasar yang sehat, kompetitif, dan berkeadilan bagi pelaku usaha serta konsumen.
Editor : Heru Pratomo