JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi meningkatkan penanganan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang melibatkan platform TikTok di Indonesia ke tahap penyelidikan. Keputusan ini diambil dalam Rapat Komisi pada 22 Juli 2026 setelah tim investigator menyelesaikan proses klarifikasi atas laporan masyarakat.
Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, laporan dinilai telah memenuhi persyaratan kelengkapan dan kejelasan sebagaimana diatur dalam mekanisme penanganan perkara, sehingga layak ditindaklanjuti ke tahap yang lebih intensif.
Tahap penyelidikan ini bertujuan untuk memperjelas dugaan pelanggaran sekaligus mengumpulkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Ratusan Bikers Padati Yogyakarta dalam Gelaran Honda Vario Evo 160 Night Ride
Dalam prosesnya, KPPU akan mendalami dugaan praktik persaingan tidak sehat yang berkaitan dengan hubungan TikTok dengan para penjual (seller), penyedia jasa logistik pihak ketiga (third-party logistics), serta dugaan penciptaan hambatan masuk pasar (barrier to entry) bagi pelaku usaha lain.
Fokus penyelidikan KPPU tertuju pada potensi pelanggaran beberapa pasal dalam UU No. 5/1999, antara lain:
-
Pasal 14 tentang integrasi vertikal,
-
Pasal 17 tentang monopoli,
-
Pasal 19 (huruf a, b, dan d) tentang penguasaan pasar, serta
-
Pasal 20 mengenai jual rugi (predatory pricing).
Baca Juga: Adu Kebo Truk Tangki BBM dengan Motor di Ngadirojo Wonogiri, Satu Orang Meninggal Dunia
Selama proses penyelidikan berlangsung, KPPU akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi, ahli, hingga pihak terlapor guna melengkapi alat bukti. Jika hasil penyelidikan mengantongi bukti yang cukup, perkara akan berlanjut ke tahap pemberkasan dan sidang majelis komisi. Sebaliknya, apabila bukti tak mencukupi, penyelidikan akan dihentikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketua KPPU Gopprera Panggabean, menegaskan bahwa naiknya status kasus ini ke tahap penyelidikan bukan berarti TikTok dipastikan bersalah.
"Dilanjutkannya penanganan perkara ke tahap penyelidikan belum merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Seluruh dugaan pelanggaran masih harus diuji secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan," ujar Gopprera.
Ia menambahkan, KPPU menjamin akan menjalankan penyelidikan secara independen, profesional, dan taat asas. Selama proses hukum berjalan, KPPU juga berkomitmen menghormati hak-hak seluruh pihak yang terlibat serta menjaga kerahasiaan proses penyelidikan sesuai regulasi yang berlaku.
Editor : Heru Pratomo