Cegah Potensi Monopoli, KPPU Dorong BP BUMN Konsultasikan Aksi Merger dan Akuisisi Sejak Awal

Editor Content • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:01 WIB

 

Ilustrasi Pertumbuhan Ekonomi.
Ilustrasi Pertumbuhan Ekonomi.

 

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memfinalisasi pembentukan satuan tugas (satgas) khusus untuk mengawal pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Percepatan Program Penataan BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN. Langkah ini diambil guna memastikan proses streamlining dan aksi korporasi BUMN berjalan efisien tanpa merusak iklim persaingan usaha yang sehat.

Wakil Ketua KPPU, Hilman Pujana, menjelaskan bahwa satgas ini akan memperkuat koordinasi antarlembaga serta memberikan pendampingan teknis dari perspektif hukum persaingan usaha selama proses penataan berlangsung.

"KPPU mendorong agar setiap rencana merger dan akuisisi dikonsultasikan sejak tahap awal sebagai langkah mitigasi terhadap potensi perubahan struktur dan konsentrasi pasar pasca-aksi korporasi," ujar Hilman dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Desil Warga Lendah, Kulon Progo Naik Drastis, Khawatir Beasiswa Anak Jadi Taruhan

Meski regulasi yang berlaku tidak memuat kewajiban penyampaian notifikasi resmi untuk penggabungan antar-BUMN, Hilman menegaskan konsultasi dini tetap krusial. Hal ini dilakukan agar potensi dampak terhadap struktur pasar di sektor-sektor strategis dapat diidentifikasi lebih cepat.

 Selain itu, KPPU mendorong BUMN mengadopsi Program Kepatuhan Persaingan Usaha sesuai UU Nomor 5 Tahun 1999 sebagai bentuk penerapan Good Corporate Governance (GCG).

Sinyal kolaborasi ini disambut positif oleh Badan Pengaturan (BP) BUMN. Sebelumnya, Wakil Kepala I BP BUMN, Aminnudin Ma'ruf, telah melakukan audiensi bersama PT Danantara Asset Management ke Kantor KPPU di Jakarta pada Selasa (18/8/2026).

Baca Juga: Gandeng 14 Toko Buku dan 11 Komunitas Seni, Semesta Buku 2026 Hidupkan Ruang Kreatif Jogja

Aminnudin menerangkan bahwa program penataan diarahkan untuk menyederhanakan struktur BUMN melalui pengurangan entitas usaha, penghapusan tumpang tindih bisnis, serta pemfokusan kembali pada core business.

"Kami menyambut baik kesiapan KPPU untuk memberikan pendampingan. Koordinasi ini menjadi bagian penting agar efisiensi BUMN yang ditargetkan Presiden sejalan dengan terciptanya pasar yang kompetitif dan berdaya saing," tutur Aminnudin.

Ke depan, KPPU dan BP BUMN akan menyusun mekanisme operasional konsultasi agar pengawasan dan pengawalan proses penataan BUMN dapat berjalan efektif hingga tingkat teknis.

Editor : Heru Pratomo
BP BUMN persaingan usaha monopoli KPPU merger