LPS Beberkan Kunci Ketahanan BPRS Hadapi Risiko Perbankan

Heru Pratomo • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 18:19 WIB
Direktur Eksekutif Tata Kelola, Risiko dan Kepatuhan LPS Arinto Wicaksono
Direktur Eksekutif Tata Kelola, Risiko dan Kepatuhan LPS Arinto Wicaksono

 

 

 

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendorong Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) untuk terus memperkuat tata kelola, manajemen risiko dan kepatuhan dalam menghadapi dinamika serta tantangan industri perbankan yang semakin kompleks.

Direktur Eksekutif Tata Kelola, Risiko dan Kepatuhan LPS Arinto Wicaksono mengatakan, perubahan lingkungan bisnis, perkembangan teknologi, meningkatnya ekspektasi masyarakat, dinamika kualitas pembiayaan, dan berbagai faktor risiko lainnya, seperti risiko operasional, risiko kepatuhan, risiko hukum hingga berbagai potensi fraud merupakan tantangan yang perlu mendapatkan perhatian serius dari industri.

Hal tersebut disampaikan Arinto dalam kegiatan Enterprise Risk Management (ERM) Practice Sharing bertema “Penguatan Tata Kelola dan Kepatuhan dalam Mitigasi Potensi Risiko pada Bank Perekonomian Rakyat Syariah” di Semarang, Rabu (9/9/2026). 

Baca Juga: Sekaran Hills Sedayu, Wisata Baru Purworejo yang Lahir dari Gotong Royong Warga

Arinto  menekankan  tiga hal penting  yang perlu menjadi perhatian BPRS dalam memperkuat tata kelola dan memitigasi berbagai potensi risiko. 

Pertama memperkuat  tone from the top.  Penguatan tata kelola harus dimulai dari jajaran pimpinan. Artinya apa yang dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris akan menjadi contoh bagi seluruh organisasi.

“Jika pimpinan memberikan contoh integritas, kehati-hatian, kepatuhan, dan transparansi, maka nilai tersebut akan lebih mudah menjadi budaya organisasi,” ujarnya.

Baca Juga: AHM Bawa Pendidikan Vokasi Berstandar Industri ke Ujung Timur Indonesia

Kedua, mengedepankan manajemen risiko yang proaktif. BPRS  perlu memiliki kemampuan untuk membaca early warning signal sebelum suatu permasalahan berkembang menjadi risiko yang lebih besar.

Dengan demikian, fungsi pengawasan dan pengendalian tidak hanya diarahkan untuk menemukan kesalahan, tetapi juga untuk mencegah terjadinya kesalahan. 

Ketiga, membangun integrasi antara Governance, Risk, dan Compliance (GRC). Ketiga hal tersebut tidak dapat dipandang sebagai fungsi l yang berdiri sendiri melainkan harus berjalan secara terintegrasi. Governance memberikan arah dan memastikan akuntabilitas.

Baca Juga: Ponpes Ash-Sholihah Angkat Bicara soal Dugaan Kekerasan Seksual, NH Disebut Telah Diberhentikan 

Risk Management memastikan bahwa setiap keputusan mempertimbangkan risiko dan kapasitas bank. Sementara Compliance memastikan bahwa seluruh aktivitas dilakukan sesuai ketentuan dan prinsip yang berlaku.

“Ketika ketiganya berjalan secara harmonis, maka BPRS akan memiliki sistem pertahanan yang lebih kuat terhadap berbagai potensi risiko,” pungkasnya. 

LPS menilai penguatan tata kelola dan kepatuhan menjadi semakin penting mengingat BPR dan BPRS memiliki posisi strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, antara lain melalui penyediaan layanan dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang dekat dengan kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha di daerah. 

Baca Juga: Sempat Disangka Boneka, Ternyata Balita Tenggelam di Sungai Winongo Kecil Bantul

Oleh karena itu, tata kelola dan kepatuhan tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai pemenuhan kewajiban regulasi, melainkan sebagai fondasi dalam membangun bank yang sehat, resilien, terpercaya, dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan ERM Practice Sharing, LPS juga mendorong penguatan sinergi dengan para pemangku kepentingan untuk mewujudkan industri BPRS yang semakin sehat, tangguh, profesional, dan berintegritas.

Editor : Heru Pratomo
BPRS fraud semarang lembaga penjamin simpanan lps