KULON PROGO – Maraknya pemberitaan aksi pungutan liar (pungli) langsung diantisipasi Perumda Aneka Usaha sebagai penyelenggara Manunggal Fair 2026. Di antaranya terkait dengan tarif sewa stan dan parkir.
"Contohnya skema pembayaran sewa stan, mereka pesan tempat dulu bayar sebagian dari kontraknya," ucap Ketua Pelaksana Manunggal Fair 2026 Zainus Shalihin, Selasa (22/9).
Manunggal Fair menyediakan 112 stan umum yang dapat disewa perusahaan hingga masyarakat. Setiap stan yang disewakan memiliki tarif sewa yang berbeda-beda.
Baca Juga: Dugaan Pungli Usaha Food Truck Bolosego di Alkid Jogja: Oknum Polisi Dipatsus, Keraton Buka Suara
Tarif sewa berkisar jutaan rupiah hingga belasan juta rupiah, didasarkan letak stan, dan fasilitas yang diterima. Pemesan terlebih dahulu akan mendapat besaran nilai sewa sebelum menandatangani kontrak.
Dari sisi pengelolaan parkir, pelaksana Manunggal Fair telah menyiapkan beberapa kantong parkir. Dari sisi tarif, kantong parkir Manunggal Fair didasari Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2026.
Berbeda dengan retribusi parkir, kantong parkir merupakan parkir insidentil. Sehingga, pungutan tak menggunakan retribusi, melainkan menggunakan skema penitipan kendaraan.
Baca Juga: Jangan Dibuang, Minyak Jelantah di Pekalongan Bisa Disulap Jadi Rupiah
Tarif penitipan kendaraan lebih tinggi dibanding retribusi parkir daerah. Untuk kendaraan roda dua Rp 5 ribu dan roda empat Rp 10 ribu.
Berbeda dengan retribusi yang diregulasi sebesar Rp 2 ribu dan Rp 3 ribu. Skema penitipan dengan tarif lebih mahal ini, memastikan agar kehilangan tetap ditanggung kelompok pengelola kantong parkir.
Selain tarif yang ditetapkan, pelaksana menyiapkan karcis khusus. Berbeda dengan retribusi daerah, karcis dicetak sesuai dengan kegiatan Manunggal Fair 2026.
Baca Juga: Olahraga Ringan di Tengah Kota, Lapangan Realino Tawarkan Suasana Asri untuk Jogging Pagi dan Sore
Pembuatan karcis ini, dilakukan agar tak ada pengunjung yang mendapatkan praktik pungli.
Bupati Kulon Progo Agung Setyawan memastikan, penyelenggaraan manunggal Fair 2026 terbebas dari pungli. Ia menyoroti perjanjian kerja sama sewa menyewa stan.
Sewa stan diharapkan tertulis dalam kontrak yang disepakati antara penyelenggara dan penyewa. Tujuannya, mencegah miskomunikasi dan tak muncul anggapan pungli. "Jadi harus ada kontrak yang jelas," ungkapnya. (gas/pra)
Editor : Heru Pratomo