RADAR PURWOREJO - Candi Borobudur resmi ditetapkan sebagai Warisan Dunia pada 13 Desember 1991. Alasannya, keberadaannya memiliki nilai penting luar biasa atau outstanding universal value (OUV) dan telah memenuhi tiga kriteria. Yaitu kriteria I, II, dan VI.
Koordinator Museum dan Cagar Budaya (MCB) Warisan Budaya Borobudur Wiwit Kasiyati menyebut, pada kriteria I, disebutkan Candi Borobudur merupakan pyramid berundak tanpa atap yang terdiri dari 10 teras berurutan ke atas.
"Bermahkotakan oleh sebuah kubah berbentuk genta besar serta merupakan sebuah mahakarya arsitektur dan seni monumental Buddhisme," ujarnya saat ditemui di Tuksongo, Minggu sore (3/12).