MUNGKID – Ada yang sungguh unik dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Magelang. Ada seorang pemilih yang namanya hanya terdiri dari dua huruf.
Namanya adalah Mi. Dia merupakan warga Desa Sutopati, Kajoran. Saat ini berusia 54 tahun.
Bahkan, nama Mi sempat dikira tidak valid. Nama sempat ada dalam DPT sehingga disangka tidak valid.
berjumlah 1.007.591. Dari jumlah itu, ada satu nama pemilih yang tidak biasa. Sebab namanya hanya terdiri dari dua karakter. Dia adalah Mi, 54 warga Desa Sutopati, Kajoran. Namanya sempat disangka masuk dalam DPT yang tidak valid.
Hal itu diakui oleh Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang Siti Nurhayati.
Menurutnya, nama Mi memang sempat disangka termasuk dalam data invalid.
Kecurigaan bermula dari kelompok pendukung salah satu pasangan capres-cawapres. Mereka lantas melapor kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan KPU Provinsi Jateng.
Nurhayati tak tinggal diam. Dia segera menginstruksikan jajaran PPK dan PPS untuk memastikan kebenarannya nama Mi.
“Ada dugaan data invalid karena ada satu pemilih (yang terdaftar) DPT di Kabupaten Magelang kok namanya hanya dua hurus. M dan I,” ujar dia di kantornya, Jumat (9/2/2024).
Tapi, dugaan data invalid itu berhasil ditepis. Itu setelah PPS melakukan verifikasi dan identifikasi.
Petugas memastikan bahwa di Mentengan RT 3/RW 15 Desa Sutopati, Kajoran, memang ada warga namanya Mi. Warga itu berjenis kelamin perempuan.
“Ternyata, betul-betul ada orangnya dan masih hidup. Dicek di DPT online pun ada,” imbuhnya.
Menurutnya, orang tua zaman dahulu memang kerap memberikan nama kepada anaknya secara singkat. Seperti warga Sutopati itu.
Hal tersebut sudah lumrah terjadi di sejumlah daerah. Tidak heran jika namanya sempat dicurigai masuk dalam data invalid.
Nurhayati menyebut, kelompok pendukung salah satu paslon itu menduga ada data invalid sebanyak 2.665 orang di Jateng.
Ada beberapa kategori yang disangka sebagai data invalid. Satu di antaranya nama pemilih hanya terdiri satu atau dua karakter.
“Dan kami sudah membuktikan bahwa ini (Mi, Red) valid dan berhak memilih,” tegasnya.
Menurutnya, kategori lain yang disoal seperti usia pemilih masih di bawah 17 tahun.
Padahal, warga dengan usia tersebut berhak memilih jika sudah menikah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kantor urusan agama (KUA) setempat.
Ada pula warga yang baru berusia 17 tahun saat hari pemungutan suara. Meski belum memiliki KTP-elektrinik, mereka bisa membawa surat keterangan (suket) dari disdukcapil. (aya)
Editor : Amin Surachmad