RADAR PURWOREJO - Pemkot Magelang mulai menerapkan aturan baru terkait retribusi tarif parkir kendaraan bermotor di wilayahnya. Adapun besarannya, untuk roda dua sebesar Rp 2.000 dan roda empat Rp 4.000. Sistemnya, petugas parkir akan memberikan karcis sebagai bukti transaksi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang Candra Wijatmiko Adi mengutarakan, sebetulnya aturan tersebut hendak diberlakukan awal Januari ini. Namun, dishub masih menunggu Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disahkan. Sehingga aturan baru itu mulai diterapkan Februari ini.
Dia menyebut, pemberlakuan tarif parkir itu sebagai tindak lanjut atas UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pengguna kendaraan bermotor, kata dia, akan diberikan karcis yang telah diterbitkan Dishub Kota Magelang. Mereka pun tidak boleh sungkan untuk meminta karcis kepada juru parkir (jurkir). Dishub juga telah mendistribusikan karcis tersebut kepada sekitar 315 jukir di 215 titik. "Kami memberikan imbauan di beberapa tempat bahwa ketika mereka (pengguna kendaraan bermotor) tanpa (mendapat) karcis, gratis atau tidak usah bayar (parkir)," bebernya saat ditemui, Kamis (15/2).
Candra menegaskan, ketika jukir enggan memberikan karcis, pengguna kendaraan bermotor bisa mengadukan hal itu kepada dishub. Nantinya, dishub bakal memberikan sanksi kepada jukir maupun pengelola yang tidak mengikuti aturan.
Selama ini, dia tidak menampik, jukir sudah memberikan tarif Rp 2.000 kepada pengguna sepeda motor. Artinya, ketika penarikan tarif itu tidak segera disahkan, justru akan merugikan negara. "Ada beberapa kebocoran di sana. Intinya kami ingin mengurangi kebocoran yang terjadi pada sistem perpakiran selama ini," jelasnya.
Candra menyebut, ada beberapa kriteria umtuk membedakan jukir resmi dan tidak. Adapun jukir resmi mengenakan atribut yang difasilitasi oleh dishub, seperti rompi, ID card, dan karcis. Tanpa ketiga hal itu, bisa dikatakan sebagai jukir liar. "Kalau menemukan (jukir liar) foto saja, kirim ke kami (dishub) atau polres. Karena itu sudah termasuk pelanggaran, yaitu pungitan liar (pungli)," tegasnya.
Meski begitu, kata Candra, selama ini masih banyak ditemui jukir liar yang 'nuthuk' atau memberikan tarif parkir lebih dari aturan. Seperti saat ada kegiatan tertentu yang mendatangkan banyak massa. Mereka justru memanfaatkannya untuk menambah pendapatan.
Namun, hal itu tidak berlaku bagi suatu tempat di luar badan jalan. Penarikan retribusi parkir bisa lebih tinggi. "Secara aturan, dua kali lipat maksimal. Misalnya di lahan eks Magelang Theater. Itu lahan khusus. Mereka bisa meminta (tarif parkir) maksimal Rp 4.000. Itu boleh, tapi wajib memberikan pajak kepada pemerintah," jelasnya.
Selain motor dan mobil, tarif parkir juga berlaku bagi truk, bus, dan sejenisnya dengan ukuran sedang Rp 6.000. Namun, untuk truk, bus, dan sejenisnya dengan ukuran besar Rp 8.000. Tahun ini, Candra optimistis akan mendapat pajak parkir sebesar Rp 3 miliar. Jumlah itu naik lebih dari tiga kali lipat dibanding tahun 2023, yakni Rp 850 juta.
Sementara itu, warga Kedungsari Kurniawati mengaku, selama ini dirinya kerap memberikan uang Rp 2.000 untuk membayar parkir. Meski sesuai Perda, untuk sepeda motor tarifnya Rp 1.000. "Kadang saya kasih Rp 1.000. Pernah kasih Rp 5.000, kembaliannya Rp 3.000. Mau protes, tapi ya sudahlah," ungkapnya. (aya/pra)