Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Buntut Loloskan Pemilih Nyoblos Dua Kali, Ketua KPPS di Grabag Magelang Diberhentikan

Naila Nihayah • Kamis, 22 Februari 2024 | 12:30 WIB
COBLOS ULANG: Sejumlah warga Dusun Ngleses, Candimulyo mendatangi TPS 006 untuk melakukan coblosan ulang, Minggu (18/2). 
COBLOS ULANG: Sejumlah warga Dusun Ngleses, Candimulyo mendatangi TPS 006 untuk melakukan coblosan ulang, Minggu (18/2). 

 

RADAR PURWOREJO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang telah memberhentikan ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) 15 Dusun Bletukan, Sumurarum, Grabag. Lantaran diduga melanggar kode etik pemilu karena meloloskan pemilih yang mencoblos dua kali saat pemilu, Rabu (14/2) lalu.

 

Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik mengutarakan, pemberhentian itu selaras dengan rekomendasi dari bawaslu soal dugaan pelanggaran kode etik pemilu. "Sehingga sikap atau keputusan kita itu (pemberhentian, Red). Ketuanya diputuskan untuk diberhentikan tetap," ujar dia di kantornya, Rabu (21/2).

 Baca Juga: TMMD Tahap I 2024 Bangun Jalan Penghubung Antara Desa Gunung Condong dan Purbayan

Sebetulnya, ketua KPPS 15 tersebut sudah mengundurkan diri. Namun, sesuai mekanisme KPU, yang bersangkutan harus diberhentikan tetap. Pemberhentian itu terhitung mulai Selasa (20/2/2024). 

 

Selain pelanggaran kode etik, bawaslu juga merekomendasikan agar digelar pemungutan suara ulang (PSU). Tapi, karena ketua KPPS diberhentikan, sehingga hanya terdapat enam petugas KPPS yang menyelenggarakan PSU.

 Baca Juga: Pecinta Bola Wajib Tahu ! 5 Fakta Menarik Jelang Napoli vs Barcelona di Liga Champions, Cules dan Napolitano

Rencananya PSU itu, lanjut dia, digelar pada Jumat (23/2) untuk lima surat suara. Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi Jateng, dan DPRD Kabupaten Magelang. Adapun daftar pemilih tetap (DPT) berjumlah 202 orang.

 

Dia menyebut, kebutuhan logistik masih diusulkan kepada KPU Provinsi Jateng adalah surat suara DPR RI dan DPD. Sementara surat suara lain, kata dia, masih tersedia. Untuk surat undangan atau C-Pemberitahuan, bakal didistribusikan kepada masyarakat. 

Baca Juga: Misi Berhasil ! PT Telkom Indonesia Resmi Luncurkan Satelit Merah Putih 2 dari Cape Canaveral Florida Untuk Pemerataan Akses Konektivitas 

Seperti diketahui, seorang pemilih di TPS 15 Dusum Bletukan, Sumurarum melakukan pencoblosan dua kali. Selain menggunakan hak pilihnya, dia juga menggunakan hak pilih ibunya yang audah meninggal sejak tiga bulan lalu. Karena sang ibu masih tercatat dalam DPT. (aya)

 

Editor : Heru Pratomo
#Kabupaten Magelang #Komisi Pemilhan Umum #grabag #kpps