RADAR PURWOREJO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jateng mencatat ada total 30 tempat pemungutan suara (TPS) yang menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU). Hal itu dipicu oleh beberapa faktor. Kebanyakan karena pemilih yang ber-KTP luar daerah, tapi menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat.
Anggota Bawaslu Provinsi Jateng Diana Ariyanti menyebut, ada 26 TPS yang tersebar di 13 kabupaten/kota telah melangsungkan PSU serentak pada Minggu (18/2) lalu. Namun, ternyata masih menyisakan 4 TPS yang akan menggelar PSU pada Jumat (23/2) mendatang.
Baca Juga: Residivis asal Wonosobo Tertangkap karena Terjebak Macet di Pasar Winong setelah Menjambret
Dia merinci, empat lokasi tersebut yakni satu TPS di Kabupaten Magelang, dua TPS di Kabupaten Boyolali, dan satu lainnya di Kota Salatiga. "Jadi, total secara keseluruhan ada 30 TPS di Jateng yang melaksanakan PSU. Nanti dibarengkan pada Jumat," ujarnya di Kantor Bawaslu Kabupaten Magelang, Kamis (22/2).
Dia menjelaskan, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017, apabila ada penyimpangan terhadap mekanisme, tata cara, serta prosedur dalam penyelenggaraan pemilu, maka pengawas TPS berhak menyampaikan saran perbaikan kepada KPPS. Barulah KPPS bisa meneruskan kepada KPU kabupaten/kota setempat melalui PPK.
Sementara itu, ada 114 TPS di Kabupaten Demak yang menyelenggarakan pemungutan suara susulan (PSS) pada Sabtu (24/2). "Ada keputusan tunda oleh KPU setempat berdasarkan situasi tanggap darurat berkaitan dengan bencana banjir," jelasnya.
Dia menyebut, ketika nantinya berpotensi terjadi PSU, maka akan dilaksanakan sesuai regulasi atau ketentuan yang sudah ada. Karena syarat dilaksanakannya PSU adalah 10 hari setelah hari pemungutan suara.
Baca Juga: Anak Mirip Russell di Film ‘Up’ Ini Viral di Media Sosial !
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M Habib Shaleh menambahkan, pihaknya telah memberi rekomendasi kepada KPU berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik kepada penyelenggara pemilu di TPS 15 Dusun Bletukan, Sumuarum, Grabag. "Mereka bekerja tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Itu menjadi ranah KPU siapa saja yang dianggap terlibat," ujarnya.
Dia menyebut, enam hari menjelang coblosan, ada instruksi dari PPS untuk melakukan pencermatan surat DPT (SDPT). Untuk memastikan adanya DPT yang meninggal dunia atau pindah memilih. Totalnya ada 202 DPT ditambah 1 DPTb. Tapi, empat hari sebelum pencoblosan, para pemilih sudah menerima C-Pemberitahuan atau surat undangan.
Seharusnya, dari rentang waktu itu, petugas KPPS mengetahui bahwa ada pemilih yang sudah meninggal dunia. "Tapi, mereka tetap memberikan surat undangan dan pada hari H, memberikan surat suara kepada sang anak yang diketahui menggunakan hak pilihnya," kata dia. (aya)
Editor : Heru Pratomo