RADAR PURWOREJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang ihwal penanganan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara (datun).
Dengan begitu, kejaksaan turut melakukan dan/atau pengendalian kegiatan penegakan, bantuan, pertimbangan, dan pelayanan hukum di lingkungan Pemkab Magelang.
Baca Juga: Berkembang Cerita di Masyarakat Ada Lima Pohon yang Paling Disukai Setan! Mitos atau Fakta?
Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto mengutarakan, kerja sama dengan kejaksaan ini merupakan upaya dalam menjalankan peran dan fungsi pemerintahan. "Meliputi pertimbangan hukum, pendapat hukum, pendampingan hukum atau audit hukum, serta tindakan hukum lain," katanya, Senin (26/2).
Dengan begitu, kejaksaan juga turut membantu penyelamatan dan pemulihan keuangan atau kekayaan negara. Serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi yang dilakukan. Baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Magelang Zein Yusri Munggaran menegaskan siap membantu penyelesaian masalah di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. "Tidak hanya masalah itu, kami juga bisa memberikan bantuan hukum lain," bebernya.
Bantuan hukum lain itu, lanjut dia, diberikan ketika ada gugatan hukum. Juga memberikan pertimbangan hukum jika ada hal yang perlu dikonsultasikan oleh Pemkab Magelang. Harapannya, kejaksaan dengan pemkab selalu on the track dan berkomunikasi satu sama lain.
Baca Juga: Amalan dan Peluang untuk Mendekatkan Diri kepada Allah SWT di Malam Nisfu Syaban
Zein menambahkan, upaya hukum lain yang bisa dikerjasamakan yakni terkait pemulihan dan penyelamatan keuangan negara. Dia menyebut, telah memulihkan keuangan Perumda Air Minum Tirta Gemilang dan BPR Bank Bapas 69 sekitar Rp 632 juta pada 2023.
Selain itu, Kejari Kabupaten Magelang juga mengawal terkait perolehan sertifikat hak milik dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Hal-hal yang terjadi di masyarakat, kami juga bisa menjadi mediator, negosiator, maupun fasilitator," urainya. (aya)
Editor : Heru Pratomo