RADAR PURWOREJO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang memberi santunan kepada beberapa anggota KPPS dan petugas Linmas. Mereka diketahui tumbang usai bekerja hampir 24 jam san terpaksa dilarikan ke rumah sakit. Untuk tahap awal, santuan diberikan kepada dua orang petugas KPPS di Kecamatan Pakis dan Salaman pada Selasa (27/2).
Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik menuturkan, dari data yang dimiliki, total ada 34 penyelenggara pemilu di wilayahnya sakit. Beberapa di antaranya harus menjalani rawat inap di rumah sakit. "Bahkan ada satu petugas keamanan dan ketertiban linmas desa yang bertugas di TPS di Kecamatan Salaman, meninggal," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (28/2).
Baca Juga: Tegang! Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten Diskors, Saksi Ganjar-Mahfud Walk Out
Untuk petugas linmas desa yang meninggal itu bernama Robani, warga Desa Sidomulyo, Salaman. Saat itu, dia tengah bertugas di TPS 013 Desa Sidomulyo. Dia mengalami kecelakaan motor usai menghadiri sosialisasi di balai desa dan meninggal pada Kamis (22/2) lalu.
Sementara untuk santunannya, KPU tengah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Lantaran Robani telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Rofik melanjutkan, dari hasil inventarisasi, sinkronisasi, dan kajian yang dilakukan hanya beberapa orang yang bisa menerima santunan dari KPU. Lantaran beberapa di antaranya sudah memiliki BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Dia mengatakan, satu syarat untuk mendapatkan bantuan atau santunan dari KPU adalah penyelenggara yang tidak atau belum tergabung di BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, maupun memiliki KIS. "Tidak boleh dobel menerima bantuan atau santunan itu. Harus salah satu," tegasnya.
Baca Juga: Kuota Haji Kabupaten Magelang Capai 1.065 Orang, 83 Persen CJH Sudah Lunasi Biaya
Dari 34 penyelenggara pemilu yang sakit dan menjalani rawat inap di rumah sakit itu, ada dua orang yang akan menerima santuan dari KPU. Yakni Mifta Amelia, petugas KPPS TPS 014 Ketunden, Pakis dan Dyah Arum Mutmainah, petugas KPPS TPS 002 Tanjunganom, Salaman.
Untuk Mifta, diketahui kelelahan dan diharus rawat inap di RST Soedjono Magelang usai menyelesaikan penghitungan di TPS setempat. Sedangkan Dyah Arum didagnosa menderita DBD dan trombosit turun. "Sebelumnya, ia dirawat di RSBM Menoreh Salaman beberapa hari usai penghitungan suara di TPSnya," jelasnya.
Baca Juga: Keutamaan dan Manfaat Sedekah dalam Islam: Menggapai Pahala dan Berkah Berlipat Ganda
Sedang besaran santunan yang diberikan itu, untuk Dyah Arum Rp 8.250.000 dan Mifta mendapat Rp 8.500.000. Saat ini, KPU masih menunggu proses investigasi dan sinkronisasi data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk santunan Robani.
Rofik mengutarakan, bagi penyelenggara pemilu yang sakit dan tidak harus rawat inap telah mendapat pengobatan secara gratis oleh petugas puskesmas dan petugas kesehatan yang disiapkan.
Baca Juga: Keutamaan Istighfar dalam Kehidupan: Memahami Makna dan Manfaat Istighfar Menurut Islam
Bahkan, sebelum 14 Februari lalu, seluruh petugas penyelenggara pemilu baik di TPS, desa, maupun kecamatan juga telah mendapatkan pemeriksaan dan pemberian vitamin secara gratis dari puskesmas terdekat. (aya)
Editor : Heru Pratomo