Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Minta Cocokkan Ulang Rekapitulasi Suara di Beberapa Desa Kecamatan Mertoyudan saat Rapat Pleno

Naila Nihayah • Sabtu, 2 Maret 2024 | 04:17 WIB
PLENO: KPU Kabupaten Magelang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten, Jumat (1/3/2024).
PLENO: KPU Kabupaten Magelang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten, Jumat (1/3/2024).

MUNGKID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang kembali mengelar rapat pleno terkait rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Magelang pada Jumat (1/3).

Dalam kesempatan itu, saksi salah satu partai politik (parpol) mengajukan pencocokan ulang.

Hal itu lantaran dia menilai ada indikasi perbedaan rekapitulasi yang dimiliki saksi dan dokumen D hasil di beberapa desa di Kecamatan Mertoyudan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang Ahmad Rofik membenarkan adanya saksi yang meminta pencocokan ulang surat suara.

"Berdasarkan aturan, ketika saksi maupun Bawaslu keberatan terhadap hasil penghitungan suara, maka KPU harus melakukan pencocokan," ujarnya. 

Aturan itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 216 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Jika dari hasil pencocokan itu gagal, KPU harus segera melakukan pembetulan.

Dia menyebut, saksi dari salah satu parpol itu mengajukan keberatan terkait hasil penghitungan surat suara di beberapa desa.

"Desa mana saja, saya kurang hapal. Yang jelas ada perbedaan data yang dimiliki saksi dengan D hasil penghitungan di kecamatan," ungkapnya.

Sementara itu, Divisi Perencanaan, Data, dan Pemilih KPU Kabupaten Magelang Siti Nurhayati menyebut, ada empat desa yang melakukan pencocokan ulang perolehan hasil suara DPR RI.

Yakni, Desa Donorejo, Kalinegoro, Deyangan, dan Pasuruhan.

"Kemarin (Kamis, Red) yang kita hitung ada 17 TPS. Kalau totalnya, saya lupa" terangnya.

Dia menjelaskan, ketika ada selisih antara D hasil yang dimiliki oleh saksi dengan KPU, maka saksi atau bawaslu boleh mengajukan keberatan.

Dari keberatan itu, KPU melakukan pembetulan dengan cara mencocokkan ulang antara dokumen D hasil dengan C-1 plano.

Nurhayati mengutarakan, permasalahannya terletak pada perbedaan rekapitulasi di tingkat PPK dan saksi dengan dokumen D hasil tingkat kecamatan.

Saat ditanya perbedaan hasil, Nurhayati mengaku, belum ditotal seluruhnya. Sebab, proses yang dilakukan saat ini adalah koreksi dan pembetulan. (aya)

Editor : Amin Surachmad
#KPU #Kabupaten Magelang #penghitungan suara #rapat pleno