Untuk menatasi masalah ini Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten tengah menyusun pedoman baru untuk kegiatan pelaksanaan study tour bagi jenjang SD-SMP.
Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya dalam menghindari peristiwa tragis seperti kecelakaan bus wisata Trans Putera Fajar yang menewaskan 11 orang di Ciater, Subang.
Dilansir dari Radar Solo, Kepala Disdik Klaten, Titin Windiyarsih, menjelaskan bahwa study tour tidak wajib dilakukan oleh sekolah.
Namun, jika ingin mengadakan study tour, sekolah perlu memperhatikan beberapa hal dan berkoordinasi dengan orang tua serta komite sekolah.
Disdik Klaten tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) yang lebih detail untuk memastikan persyaratan study tour telah dipenuhi oleh pihak sekolah sebelum pelaksanaan.
Draf juknis tersebut telah disodorkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten untuk dikaji.
Juknis tersebut nantinya akan diedarkan kepada semua sekolah di Klaten dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan study tour.
Juknis ini juga akan dikoordinasikan dengan Dewan Pendidikan Klaten untuk mendapatkan masukan dan penyempurnaan.
Sekolah yang ingin mengadakan study tour diwajibkan untuk memberitahukan kepada Disdik.
Disdik tidak mengetahui jumlah sekolah yang melaksanakan study tour setiap tahunnya karena tidak semua sekolah memberikan laporan kepada Disdik.
Disdik Klaten juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten untuk memastikan kelayakan armada bus yang digunakan untuk study tour.
Dishub Klaten akan melakukan pengecekan kondisi bus sebelum keberangkatan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan peserta study tour.
Penyusunan pedoman study tour baru ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan peserta study tour.
Disdik Klaten berharap juknis ini dapat meminimalkan risiko terjadinya kecelakaan saat study tour karena sudah dibuat pedoman dan pengecekan kendaraan yang akan digunakan apakah kendaraan tersebut layak digunakan atau tidak.
Editor : Bahana.