RADAR PURWOREJO - Seorang warga Gulon, Salam berinisial EH, 44 kedapatan mencuri cabai di sebuah lahan kebun milik warga di Dusun Karangtalun. Namun, aksi itu berhasil digagalkan pemilik kebun saat melakukan patroli pada Rabu (10/7) sekitar pukul 01.30.
Pelaku berusaha melarikan diri. Namun menabrak pembatas sawah dan terjatuh. Karena itu, warga dengan mudah bisa mengamankannya. Lantas, warga membawa pelaku ke Polsek Salam tanpa menghakiminya.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa membenarkan aksi pencurian tersebut. Warga menyerahkan pelaku serta barang bukti kepada Polsek Salam pada Rabu (10/7) pukul 09.53.Dia menyebut, ada satu karung cabai keriting merah seberat 8,5 kilogram (kg) yang dicuri. Ada aduan terkait pencurian cabai di Salam. “Warga yang mengamankan (pelaku) dan membawanya serta barang bukti ke polsek," ujarnya saat dikonfirmasi.
Korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 280 ribu-an. Sebab saat ini, harga jual cabai keriting merah sekitar Rp 35 ribu per kg. Jumlah itu, kata dia, memang tidak besar. Sehingga kasus tersebut berpotensi diselesaikan secara kekeluargaan atau dengan restorative justice (RJ).
Hanya saja, penyelesaian dengan mekanisme tersebut tidak berlaku bagi pelaku yang sebelumnya memiliki catatan tindak pidana kriminal atau residivis. Doa menegaskan, tidak ada RJ bagi residivis kasus pencurian karena menandakan bahwa pelaku tidak kapok.
Prinsipnya tetap ditangani. Apakah dilanjutkan (proses hukum) atau dengan RJ. “Nanti kami lihat perkembangannya antara korban dan pelaku," bebernya. (aya/din)
Editor : Satria Pradika