RADAR JOGJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) pada Pilkada 2024, yakni 1.015.423 orang di 21 kecamatan. Jutaan calon pemilih itu nantinya tersebar di 2.011 tempat pemungutan suara (TPS). Dua puluh di antaranya merupakan TPS lokasi khusus dengan 6.033 calon pemilih.
Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik mengutarakan, jumlah DPS mengalami kenaikan dibanding daftar pemilih tetap (DPT) saat Pemilu 2024, yaitu 1.007.591 orang. Nantinya, KPU akan mengumumkan hasil penetapan DPS pada 18 Agustus mendatang. Warga diminta berpartisipasi untuk memeriksa nama yang berlum terdaftar.
"Begitupula dengan yang sudah meninggal dunia, menjadi TNI, Polti, nanti silakan melapor. Akan kami coret sebagai pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS)," sebutnya usai rapat koordinasi penetapan DPS Pilkada 2024, Minggu (11/8).
Dia menambahkan, pada gelaran pilkada mendatang, KPU menetapkan 20 TPS lokasi khusus yang tersebar di pondok pesantren (ponpes) di tujuh kecamatan. "Jumlah TPS lokasi khusus itu memang meningkat dibanding Pemilu 2024 lalu karena adanya peningkatan kesadaran warga pondok," katanya.
Sebetulnya, KPU Kabupaten Magelang juga telah melakukan sosialisasi pembentukan TPS lokasi khusus di sekolah seperti di SMA Pangudi Luhur Van Lith Muntilan. Namun, sebagian besar siswanya tidak berasal dari Jawa Tengah. "Siswa dari Jawa Tengah kurang dari ketentuan, yakni 100 orang. Jadi, mereka tidak mengajukan (TPS lokasi khusus)," imbuhnya.
Rofik mengatakan, pemilih di TPS lokasi khusus itu akan mendapatkan surat suara sesuai dengan daerah asalnya. Jika santrinya berasal dari Kabupaten Magelang, akan mendapat dua surat suara, gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati. Namun, ketika mereka berasal dari luar Kabupaten Magelang, hanya berhak memilih gubernur dan wakil gubernur. (aya/pra)
Editor : Satria Pradika