Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Niatnya Lari Pagi, Pemuda asal Temanggung Nekat Curi Motor, Kini Terancam Lima Tahun Penjara

Sevtia Eka Nova • Kamis, 30 Oktober 2025 | 03:31 WIB
Tersangka pencurian sepeda motor saat dihadirkan di Mapolres Temanggung.
Tersangka pencurian sepeda motor saat dihadirkan di Mapolres Temanggung.

TEMANGGUNG - Jajaran Mapolres Temanggung berhasil menangkap pencuri sepeda motor di Jalan Supardi, Kebonsari, Temanggung. Motor milik Muhammad Nurul Amin raib di tangan DR, 23, warga Telogorejo, Temanggung pada Jumat (10/10). 

“Pelaku awalnya lari pagi. Saat melintas di depan rumah korban, ia melihat motor sedang menyala. Melihat kondisi sekitar sepi, timbul niat untuk mengambil motor tersebut,” beber Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo seperti yang diberitaka Radar Magelang Rabu (29/10). 

 

Motor hasil curian itu berhasil diamankan di rumah tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa celana pendek, sepasang sepatu merek 19, dan kaus kaki biru yang digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. DR terancam hukuman lima tahun penjara. "Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu berhati-hari dan tidak meninggalkan motor dalam keadaan menyala," pesannya. (dev/lis/eno)

Editor : Sevtia Eka Nova
#pencurian #penjara #Mapolres Temanggung #sepeda motor