PEKALONGAN – Enam pemuda nekat memanfaatkan situasi ricuh di kompleks Kantor Wali Kota dan DPRD Kota Pekalongan pada Sabtu (30/8/2025) lalu untuk melakukan aksi pencurian dengan pemberatan.
Mereka membobol mesin ATM Bank Jateng di sekitar lokasi dan berhasil membawa kabur uang tunai jutaan rupiah sebelum akhirnya dibekuk polisi.
Kasus ini diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota. Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setiyanto mengatakan, keenam pelaku ditangkap pada 24 September 2025 setelah dilakukan pelacakan intensif di beberapa lokasi berbeda.
Ppara pelaku memanfaatkan situasi kericuhan di sekitar kompleks pemerintahan untuk melancarkan aksinya.
Dengan menggunakan linggis, mereka merusak dan mencongkel mesin ATM Bank Jateng yang terletak di samping POS Satpol PP setempat, hingga berhasil mengambil uang tunai di dalamnya.
“Pelaku mengira polisi akan fokus pada pengamanan massa. Jadi memanfaatkan situasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Mako Polres, yang dikutip dari Jawa Pos Radar Semarang Kamis (30/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, total kerugian mencapai Rp 596,4 juta, termasuk uang tunai yang raib dan kerusakan mesin ATM akibat pembongkaran.
Awalnya polisi menangkap beberapa orang pelaku, dan dikembangkan menjadi total enam pelaku.
Enam tersangka yang diamankan yakni Ivannur Rifqi alias Emprit (21), R. Aulia Rakhman Sidio alias Aang (34), Mujahidin Akbar (25), Muhammad Ikhwan Nabil (21), Mushokhakul Mursyid alias Sahul (24), dan Wisnu Aditya Febrian (27).
Selain itu, turut diamankan barang bukti yakni, 1 linggis yang digunakan untuk mencongkel ATM, beberapa pakaian dan topi yang dikenakan pelaku, 2 unit HP Vivo Y03, 1 unit HP Redmi Note 10 dan sisa uang tunai Rp 2.250.000.
Kepolisian mengungkap, sebagian besar uang hasil pembobolan tidak sempat dinikmati pelaku karena hangus terbakar di dalam mesin ATM.
Hanya sekitar Rp 6 juta yang sempat mereka ambil, sebagian di antaranya dijual kembali melalui media sosial dengan harga di bawah nominal asli.
“Kami telusuri jejak digital dari transaksi uang rusak itu, dari situ identitas pelaku mulai terungkap,” ungkap salah satu penyidik.
Sehingga penelusuran kemudian mengarah pada enam tersangka yang diketahui beraksi secara bersama-sama dengan peran berbeda mulai dari eksekutor, penjaga situasi, hingga pengambil uang.
Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-2 dan ke-4 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga kondusifitas wilayah.
Kerusuhan, apapun penyebabnya, bukan alasan untuk melakukan kejahatan.(han/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita