TEMANGGUNG - Kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) di Temanggung pada 2026 masih menunggu arahan dari pusat. Sebelumnya pada 2024, UMK Temanggung naik 6,5 persen atau Rp 137.160. Sehingga upah tahun ini naik dari Rp 2.109.690 menjadi Rp 2.246.850.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung Sri Endang Praptaningsih menyebut, penetapan UMK akan dilakukan setelah terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Untuk menjadi dasar hukum penghitungan upah minimum.
"Kami masih menunggu Permenaker. Pak Menteri baru akan membahas soal UMK November, jadi kami belum bisa melakukan pembahasan di daerah," ucapnya seperti yang diberitakan Radar Magelang Jumat (31/10).
Dia menyebut, aturan mengenai penentuan UMK mengacu pada dua indkator utama. Di antaranya tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun, pemerintah pusat kerap menambahkan pertimbangan lain agar kebijakan kenaikan upah tetap seimbang antara kesejahteraan pekerja dan kemampuan pengusaha.
“Tapi pemerintah juga melihat kondisi ekonomi nasional agar kenaikan upah tidak terlalu membebani pengusaha, namun tetap memenuhi kebutuhan pekerja,” ujar Endang.
Jika melihat kenaikan tahun sebelumnya, kata Endang, karena dinamika yang ada. Buruh berharap upah bisa naik 10 persen, namun tidak dengan pengusaha yang merasa keberatan. "Akhirnya disepakati 6,5 persen sesuai keputusan nasional," bebernya.
Endang membeberkan, menjelang penetapan UMK 2026, kondisi di lapangan masih relatif tenang. Hingga pertengahan Oktober, belum ada aspirasi atau usulan resmi dari serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha .
“Semua masih wait and see menunggu keputusan pemerintah pusat. Kami juga belum menggelar rapat Dewan Pengupahan karena belum ada dasar penghitungannya,” ungkapnya.
Ia memperkirakann pembahasan resmi UMK akan dimulai pada awal hingga pertengahan November 2025. Itu seiring dengan terbitnya Permenaker tentang pedoman penghitungan upah minimum.
Selain menunggu kebijakan pusat, Dinperinaker juga terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan UMK 2024 di sejumlah perusahaan di Temanggung. Hingga kini, belum ditemukan laporan pelanggaran terhadap pembayaran upah minimum. “Kalau ada perusahaan yang tidak membayar sesuai UMK, pasti akan muncul laporan,” tandas Endang. (dev/lis/eno)
Editor : Sevtia Eka Nova