Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Tiga Doktor UGM Didakwa Korupsi Proyek Kakao Fiktif Rp 7,4 Miliar di Pengadilan Tipikor Semarang

Adib Lazwar Irkhami • Sabtu, 1 November 2025 | 05:14 WIB

 

PESAKITAN: Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan biji kakao fiktif Dr Ir Rachmad Gunadi M.Si, Dr Henry Yuliando S.TP, MM, M.Agr, dan Dr Hargo Utomo MBA, M.Com saat sidang di Pengadilan Tipikor Semaran
PESAKITAN: Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan biji kakao fiktif Dr Ir Rachmad Gunadi M.Si, Dr Henry Yuliando S.TP, MM, M.Agr, dan Dr Hargo Utomo MBA, M.Com saat sidang di Pengadilan Tipikor Semaran

SEMARANG - Tiga akademisi bergelar doktor dari Universitas Gadjah Mada (UGM) didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengadaan biji kakao fiktif untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CTLI) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Ketiga terdakwa itu adalah Dr Ir Rachmad Gunadi M.Si, Dr Henry Yuliando STP, MM, M.Agr, dan Dr Hargo Utomo MBA, M.Com.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menilai ketiganya bersekongkol dalam proyek senilai Rp 7,4 miliar yang dikelola oleh anak usaha UGM, PT Pagilaran.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Eko Hartoyo disebutkan, kasus ini bermula pada 2019 saat PT Pagilaran mendapat kepercayaan untuk mengadakan 200.000 kg biji kakao dalam rangka program pengembangan usaha dan inkubasi UGM.

Namun, meski pencairan dana dilakukan, barang yang dijanjikan tak pernah dikirim sesuai kontrak.

 "Dokumen pengiriman seperti surat jalan dan nota timbang dibuat secara fiktif,” ujar Eko di hadapan majelis hakim.

Jaksa menyebut terdakwa Rachmad Gunadi selaku pimpinan PT Pagilaran menjadi pihak yang mengajukan pencairan dana.

Aksi itu didukung oleh Henry Yuliando sebagai Kasubdit Inkubasi PUI UGM dan Hargo Utomo selaku Direktur PUI UGM, yang ikut menandatangani Surat Perintah Pembayaran tanpa melakukan verifikasi lapangan. 

Persekongkolan itu menyebabkan dana dari anggaran negara tetap dicairkan meski tidak ada barang yang diterima. Berdasarkan hasil audit, negara ditaksir merugi Rp 6,72 miliar.

"Tindakan para terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum,” tegas jaksa.

Baca Juga: Pemkot Semarang Respons Cepat dengan Dirikan Dapur Umum bagi Warga Terdampak Banjir di Tiga Kecamatan Rawan: Ini Dia Lokasinya..

Dalam perkara ini, sebanyak 13 pengacara hadir mendampingi mereka, sementara pihak jaksa diwakili empat penuntut umum dari Kejati Jateng.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan itu, Rachmad Gunadi dan Hargo Utomo menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Sedangkan Henry Yuliando memilih langsung melanjutkan ke tahap pembuktian. (ifa/laz)

Sumber: Radar Semarang

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Korupsi #semarang #Kakao Fiktif #UGM #Doktor UGM