Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Perlindungan KI Didorong Jadi Pilar Penggerak Ekonomi Kreatif Daerah Bapperida Magelang Dorong Kesadaran Warga soal Kekayaan Intelektual

Naila Nihayah • Senin, 3 November 2025 | 04:30 WIB
PAPARAN: Sosialisasi Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) yang digelar di Aula Pangripta Kantor Bapperida, Jumat (31/10).
PAPARAN: Sosialisasi Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) yang digelar di Aula Pangripta Kantor Bapperida, Jumat (31/10).

MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang mengajak masyarakat untuk lebih memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI) sebagai bagian dari hak asasi manusia dan motor penggerak ekonomi lokal. Mengingat KI berperan sebagai fondasi dalam membangun daya saing daerah di tengah era ekonomi berbasis inovasi.

Kepala Bapperida Kota Magelang Handini Rahayu menegaskan, kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual harus tumbuh seiring dengan pengembangan ekonomi kreatif. "Ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan daya saing Kota Magelang sebagai kota modern dan berkarakter," ujar Handini, Jumat (31/10).

 Baca Juga: Pembalap Kembali Mengaspal di Purworejo lewat Ajang Kejurprov Bertajuk Casytha Manahadap Road Race 2025 Seri 4

Dia menjelaskan, KI mencakup hasil karya, ide, maupun inovasi yang lahir dari pemikiran manusia dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Perlindungan terhadap karya tersebut, kata dia, menjadi bentuk penghargaan atas kreativitas warga.

Sementara itu, Plh Sekda Kota Magelang Larsita menilai, pengelolaan KI berperan penting dalam memperkuat pertumbuhan ekonomi lokal dan inovasi berkelanjutan. Menurutnya, KI bukan sekadar konsep hukum, tetapi aset daerah yang bernilai ekonomi dan sosial tinggi.

 Baca Juga: Ingatkan Keselamatan di Perjalanan, Berikut 3 Doa Naik Kendaraan Darat, Laut, dan Udara dilengkapi Doa Keluar Rumah

Dengan perlindungan yang baik, lanjut dia, karya masyarakat tidak mudah diklaim atau dimanfaatkan pihak lain secara tidak sah. "Ini juga menjadi bentuk keadilan ekonomi bagi para pencipta," katanya.

Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Moh Hawary Dahlan menyebut, hak atas kekayaan intelektual merupakan bagian dari HAM. Lantaran menjamin kebebasan individu untuk berkarya dan memperoleh manfaat dari hasil ciptaannya.

 Baca Juga: Sejarah Baru buat NKRI, Dua Lulusan Astra Honda Racing School Melaju Ke Gelaran MotoGP 2026

Hawary juga memperkenalkan konsep 5P dalam penegakan HAM. Yakni Penghormatan, Pemenuhan, Perlindungan, Penegakan, dan Pemajuan, yang juga relevan diterapkan pada perlindungan KI.

Tanpa perlindungan hukum yang memadai, kata dia, para pencipta rentan kehilangan hak atas karyanya. "Dampaknya bisa menghambat kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan budaya," ujarnya.

Dia juga menyoroti penerapan KI di berbagai sektor pemerintahan daerah. Seperti hak cipta dan merek di dinas perindustrian, pengelolaan teknologi di diskominsta, perlindungan varietas tanaman di dinas pertanian, serta pelestarian budaya tradisional di dinas kebudayaan.

 Baca Juga: DPU Kota Semarang Bangun Polder Terboyo: Atasi Banjir di Genuk, Pedurungan, dan Gayamsari

 

Menurut Hawary, masyarakat perlu memahami dua bentuk utama KI. Yakni KI perorangan, seperti hak cipta, paten, dan merek dagang serta KI komunal, seperti pengetahuan lokal, ekspresi budaya tradisional, serta indikasi geografis.

 

Dia menilai, tantangan terbesar saat ini adalah rendahnya kesadaran masyarakat serta potensi eksploitasi budaya lokal oleh pihak luar. "Karena itu, literasi tentang KI harus terus diperluas," tegasnya. (aya)

Editor : Sevtia Eka Nova
#Ekonomi #Pemerintah Kota Magelang #penggerak ekonomi #inovasi #KI #Bapperida #Kota Magelang #kekayaan intelektual