RADAR PURWOREJO - Pembahasan mengenai siapa yang akan melanjutkan tonggak kepemimpinan Keraton Kasunanan Surakarta menjadi sorotan publik.
Hingga pemakaman Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIII Hangabegi di Kompleks Pemakaman Raja-Raja Imogiri, Bantul, Yogyakarta, belum ada keputusan resmi terkait penetapan raja pengganti.
Mahamenteri Keraton, Kanjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan menegaskan bahwa proses suksesi belum akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
“Walaupun sudah ada yang menyebut nama-nama calon penerus, kami belum menetapkan siapa yang akan menjadi Raja Karaton Surakarta berikutnya,” ujar Tedjowulan usai mengikuti prosesi pemakaman PB XIII di rumah dinas WalikotaLoji Gandru, Rabu (5/11/2025).
Ia menjelaskan, untuk sementara dirinya akan menjalankan tugas sebagai pemangku sementara (ad interim), sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430-2933.
Dalam SK tersebut, PB XIII didampingi Maha Menteri dalam pengelolaan Keraton bersama pemerintah pusat dan daerah.
Dengan wafatnya PB XIII, tugas pengelolaan sementara berpindah kepada Maha Menteri agar roda kegiatan Keraton tetap berjalan.
Tedjowulan menyampaikan bahwa dirinya akan mengundang seluruh Putra Dalem PB XII dan PB XIII untuk melakukan musyawarah terkait penataan kembali arah Keraton.
Namun ia menegaskan, pertemuan tersebut belum membahas suksesi.
“Belum untuk suksesi, belum untuk sekarang. Saya perlu waktu, mungkin sekitar 40 hari. Kita diam dulu, mendoakan, sambil menyiapkan koordinasi dengan para putra-putri PB XII dan PB XIII serta pemerintah” jelasnya.
Terkait kabar yang menyebutkan bahwa keluarga inti telah menyetujui KGPAA Purbaya sebagai calon penerus, Tedjowulan mengatakan bahwa setiap pendapat boleh disampaikan, namun keputusan resmi tetap mengacu pada ketetapan pemerintah.
“Silakan saja kalau ada yang berpendapat. Tapi landasan utama tetap keputusan Kemendagri,” ujarnya.
Tedjowulan menambahkan bahwa ia merupakan tokoh yang paling senior saat ini, dan prioritasnya adalah menjaga agar Keraton tetap kondusif. Ia berharap proses suksesi dapat berlangsung tertib dan penuh harmoni.
Ia menegaskan bahwa rangkaian upacara pemakaman dan doa tujuh hari harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembahasan suksesi dimulai.
“Setelah tujuh hari nanti, barulah kita kumpulkan semuanya. Harapan saya, maksimal 40 hari sudah ada kesepakatan bersama yang kemudian akan dilaporkan kepada pemerintah,” tuturnya.
Di akhir, Tedjowulan menekankan pentingnya menjunjung aturan dan kerukunan.
Sekarang undang-undangnya ada, kok ribut terus. Yang mengeluarkan pemerintah. Maka saya menyediakan diri untuk menjalankan perintah Kemendagri itu, berkolaborasi dengan pemerintah baik pusat maupun daerah,” pungkasnya.
Muhtar Dinata