KENDAL – Aksi penganiayaan berujung maut terjadi di Desa Tegorejo, Kecamatan Pegandon, Kendal.
Seorang pemuda berinisial IAM, 25, warga Dukuh Kersan, ditangkap polisi setelah menganiaya seorang pria yang diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) hingga tewas di tempat.
Peristiwa nahas itu terjadi Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di depan rumah pelaku.
Korban, pria tanpa identitas berusia sekitar 60 tahun, ditemukan bersimbah darah dengan luka parah di kepala dan perut.
Kasatreskrim Polres Kendal AKP Bondan Wicaksono membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkapnya seperti yang diberitakan Jawa Pos Radar Semarang Kamis (6/11/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku emosi karena korban tak kunjung pergi dari depan rumah meski sudah diusir.
“Dari keterangan pelaku, korban justru sempat memukulnya dengan tongkat, bahkan meludahinya. Karena emosi, pelaku membalas dengan menendang dan memukul korban menggunakan kursi kayu,” jelas Bondan.
Akibat serangan berulang itu, korban tersungkur dan tak sadarkan diri hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kepala Desa Tegorejo Udiyono, yang melaporkan insiden tersebut ke polisi mengatakan, dirinya tiba di lokasi tak lama setelah menerima kabar dari warga.
“Saya yang pertama kali datang ke lokasi setelah warga memberi tahu. Waktu itu korban sudah tergeletak dan tak bernapas,” ujar Udiyono.
Menurutnya, korban memang dikenal sering mondar-mandir di sekitar desa.
“Selama ini orang itu memang sering keluyuran, tapi tidak pernah sampai buat keributan,” tambahnya.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kursi kayu berlumur darah, pakaian korban, dan jaket hitam bertuliskan Familias milik pelaku.
IAM kini mendekam di sel tahanan Polres Kendal dan dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Bondan. (bud/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita