WONOSOBO - Unit Reskrim Polsek Mojotengah berhasil membongkar aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Mojotengah. Bersama tim Resmob Polres Wonosobo, pria berinisial H, 35, warga Wonosobo yang diduga kuat sebagai pelaku resmi ditangkap.
Kapolsek Mojotengah Iptu Sudigdo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga Keseneng, Mojotengah pada Rabu (10/9). Motor korban yang diparkir di teras rumah raib saat pemiliknya terbangun keesokan pagi. Motor tersebut sebelumnya ditinggal dalam kondisi tidak dikunci stang.
“Korban baru sadar ketika keluar rumah pukul 05.30. Motor sudah hilang,” ungkapnya.
Setelah dicari keluarga dan warga sekitar, motor tak kunjung ketemu. “Akhirnya korban melapor ke polsek,” kata Sudigdo.
Dari penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa pelaku menggunakan modus dengan menarik motor dari teras hingga ke jalan raya.
Lalu mendorongnya dalam kondisi mesin mati agar tidak menimbulkan suara mencurigakan.
“Dalam aksinya, pelaku melancarkan aksinya bersama satu orang lain yang saat ini masih buron,” ujarnya.
Setelah serangkaian penyelidikan, tim gabungan akhirnya berhasil menangkap H pada Jumat (24/10). Pelaku sempat mencoba kabur saat mengendarai motor, namun berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
“Tersangka kini diamankan di Mapolres Wonosobo. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” tegas kapolsek.
Polisi mengimbau warga lebih waspada dan memastikan kendaraannya terkunci meski hanya ditinggal di teras rumah. Aksi curanmor dengan modus serupa disebut masih kerap terjadi karena kelengahan pemilik kendaraan. (git/lis)
Editor : Sevtia Eka Nova