Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Tujuh Kasus Tindak Pidana Narkoba Diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung, Delapan Tersangka Dibekuk

Sevtia Eka Nova • Rabu, 19 November 2025 | 05:00 WIB
Para tersangka kasus narkoba yang berhasil ditangkap Polres Temanggung.
Para tersangka kasus narkoba yang berhasil ditangkap Polres Temanggung.

TEMANGGUNG - Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkoba sepanjang Oktober 2025 dengan total delapan tersangka. 

Kasat Resnarkoba Polres Temanggung AKP Rio Putra Simanjuntak menyebut, kasus yang berhasil dibongkar mencakup peredaran obat keras, psikotropika, hingga narkotika jenis sabu. 

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Temanggung untuk menekan peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya di wilayah Temanggung,” ujarnya di Mapolres Temanggung Selasa (18/11).

Dikatakan, ada tiga kasus obat keras berhasil diungkap dengan tiga tersangka: AYM, JS, dan FA. Dari tangan para tersangka, polisi menyita 1.107 butir obat keras jenis Yarindo.

Modus yang digunakan yakni membeli obat keras dalam jumlah besar, kemudian mengemas ulang menjadi paket kecil berisi 10 butir untuk dijual kembali dengan harga Rp 30 ribu hingga Rp 40 ribu per paket. 

"Yang ini sasarannya adalah anak muda dan rekan pergaulan para tersangka," kata Rio.

Selanjutnya, terdapat tiga kasus psikotropika lainnya melibatkan dua pengedar dan satu pengguna. Para tersangka yakni DK memiliki 11 butir, TH: 52 butir, dan AA: 10 butir.

Tersangka DK dan TH mendapatkan obat psikotropika dengan cara memeriksakan diri ke dokter, lalu menjual sebagian obat yang mereka peroleh. "Sementara AA membeli psikotropika secara daring tanpa resep dokter," ujarnya.

Rio melanjutkan, satu kasus narkotika dengan dua tersangka, MF dan AE, juga berhasil dibongkar.

Polisi menyita sabu seberat 1,03 gram yang akan diedarkan kembali. Seluruh kasus tersebut terjadi di empat wilayah, yaitu Kranggan, Temanggung, Kedu, dan Candiroto.

Para tersangka dijerat pasal berbeda sesuai jenis pelanggaran, dengan ancaman hukuman mulai dari lima hingga dua belas tahun penjara dan denda mencapai miliaran rupiah.

Ditambahkan, sepanjang Januari-November 2025, Satresnarkoba Polres Temanggung telah mengungkap 45 kasus dengan 61 tersangka.

Hal itu menunjukkan meningkatnya intensitas penindakan terhadap jaringan peredaran obat terlarang.

"Tidak ada tempat aman untuk peredaran narkoba di Temanggung. Jika masyarakat mendapati hal-hal mencurigakan, segera laporkan," tegas Rio. (dev/lis)

 

Editor : Sevtia Eka Nova
#tindak pidana narkoba #obat keras #prikotropika #polres temanggung #Satuan Reserse Narkoba #NARKOTIKA #hukuman #sabu