Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

AKBP B Ditahan di Mapolda Jateng terkait Pelanggaran Etik usai Kematian Dosen Untag Semarang

Heru Pratomo • Jumat, 21 November 2025 | 04:00 WIB

 

Ilustrasi Kriminalitas
Ilustrasi Kriminalitas

 

AKBP B, anggota Polda Jateng, telah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jateng. Pemeriksaan ini terkait dengan kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (DLV), yang ditemukan meninggal di kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, pada Senin (17/11/2025).

AKBP B menjalani pemeriksaan intensif sejak sore hingga petang di Mapolda Jateng, Rabu (19/11/2025). Gelar perkara dipimpin oleh Kasubbid Wabprof Bid Propam Polda Jateng, AKBP Hendry Ibnu Indarto, yang didampingi sebelas personel Bid Propam serta pengawas internal dari Itwasda, Biro SDM, dan Bidkum.

Hasil gelar perkara memutuskan bahwa AKBP B diduga melanggar kode etik. Pelanggaran tersebut terkait dengan dugaan tinggal bersama DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah atau dikenal sebagai kumpul kebo. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa AKBP B dan korban tinggal di alamat yang sama, di wilayah Kecamatan Tembalang.

Atas dugaan pelanggaran ini, AKBP B ditempatkan di ruang tahanan khusus (patsus) Mapolda Jateng selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, menjelaskan bahwa penempatan khusus ini merupakan bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam untuk memastikan proses pemeriksaan berlangsung objektif dan terukur.

“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Langkah ini memastikan proses pemeriksaan berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya, Kamis (20/11/2025).

Kombes Pol Saiful Anwar menegaskan bahwa hasil gelar perkara ini menunjukkan komitmen Polda Jateng untuk menindak tegas setiap pelanggaran anggota Polri, tanpa pengecualian. “Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapa pun anggota yang terbukti melanggar akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat atau jabatan,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, korban DLV ditemukan meninggal di kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.

-

Editor : Heru Pratomo
#semarang #patsus #AKBP B Dipatsus di Polda Jateng #untag