Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Jutaan Tiket Objek Wisata Air Terjun Jumog Dimusnahkan Kejari Karanganyar karena Terkait Kasus Korupsi

Adib Lazwar Irkhami • Jumat, 21 November 2025 | 04:02 WIB

 

Kajari Karanganyar Era Indah Soraya (kiri) memotong tiket wisata air terjun Jumog. Total ada 45 perkara hukum inkrah yang dimusnahkan, Rabu (19/11/2025).
Kajari Karanganyar Era Indah Soraya (kiri) memotong tiket wisata air terjun Jumog. Total ada 45 perkara hukum inkrah yang dimusnahkan, Rabu (19/11/2025).

SOLO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali memusnahkan barang bukti dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan digelar di halaman kantor kejari, Rabu (19/11/2025).

Dari 45 perkara yang ditangani, salah satu perkara yang menjadi sorotan adalah pemusnahan jutaan lembar tiket parkir dan tiket masuk wisata Air Terjun di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso.

Barang bukti itu terkait tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan BUMDes Berjo yang mengelola wisata air tersebut.

Adapun terpidananya yakni Agung Sutrisno, pengawas BUMDes.

Tiket-tiket itu sebelumnya disita saat penyidik melakukan penggeledahan di kediaman terpidana.

Kepala Kejari (Kajari) Karanganyar Era Indah Soraya menjelaskan, pemusnahan merupakan bagian dari kewenangan kejaksaan setelah seluruh perkara memiliki kekuatan hukum tetap.

Selain itu sebagai bentuk akuntabilitas dan kepastian hukum.

”Pemusnahan ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum. Seluruh barang bukti kami musnahkan bersama supaya tidak ada lagi potensi penyalahgunaan,” terang Era Indah Soraya.

Selain barang bukti korupsi, pemusnahan juga mencakup berbagai perkara tindak pidana umum yang ditangani selama beberapa bulan terakhir.

Antara lain narkotika seberat 100,98 gram, obat-obatan terlarang sebanyak 685 butir, delapan unit telepon genggam, rokok ilegal sebanyak 1.592.000 batang, pupuk subsidi palsu sebanyak 2.232 sak.

Kemudian uang palsu sembilan lembar pecahan Rp 100 ribu dan sejumlah alat perjudian serta minuman keras sebanyak 200 botol dari perkara tipiring.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode. Mulai dari pembakaran, penghancuran, hingga pemotongan.

Untuk barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dalam wadah khusus di bawah pengawasan ketat.

Era menambahkan, kegiatan pemusnahan rutin menjadi bagian penting dalam penanganan perkara.

Selain memastikan barang bukti tidak lagi tersimpan di gudang, langkah ini juga menunjukkan transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.

”Kami ingin memastikan setiap perkara diselesaikan secara tuntas, termasuk soal barang bukti. Ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum,” tandasnya. (rud/adi/laz)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#tiket parkir #musnahkan barang bukti #Kasus Korupsi #Kejari Karanganyar #wisata air terjun #tiket masuk