Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Kasus Dugaan Korupsi Plasa Klaten, Mantan Sekda Titipkan Uang Pengembalian Kerugian Negara Sebesar Rp 311 Juta

Adib Lazwar Irkhami • Sabtu, 22 November 2025 | 04:45 WIB

 

Kasi Pidsus Kejari Klaten Rudy Kurniawan saat menerima titipan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 311 juta dari kuasa hukum JS.
Kasi Pidsus Kejari Klaten Rudy Kurniawan saat menerima titipan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 311 juta dari kuasa hukum JS.

SOLO - Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sewa Plasa Klaten tahun 2019-2023, JS menyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 311 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Selasa (19/11/2025). Penitipan uang kerugian negara itu diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Klaten.

Setelah proses serah terima, uang tersebut langsung dititipkan ke Bank BNI Cabang Klaten untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Klaten. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Klaten sekaligus anggota tim JPU, Rudy Kurniawan.

"Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Klaten telah menerima penitipan uang kerugian keuangan negara dari tersangka JS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan sewa Plasa Klaten tahun 2019-2023. Pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 311.000.000 yang diserahkan oleh kuasa hukum tersangka," jelas Rudy dalam keterangannya Rabu (19/11/2025).

Seperti diketahui, dalam kasus tersebut total ada empat tersangka. Selain JS (mantan Sekretaris Daerah Klaten), tiga tersangka lainnya adalah JFS (Direktur PT MMS), JP (Sekretaris Daerah Klaten 2022-2025) dan DS (mantan Kepala Bidang Perdagangan DKUKMP Klaten).

Saat ini, tiga dari empat tersangka yakni JFS, JP dan DS menjalan penahanan di Lapas Kedungpane Semarang.

Sementara itu, tersangka JS tidak dilakukan penahanan badan di lapas karena alasan kesehatan, didukung bukti dari rumah sakit. Namun JPU Kejari Klaten telah melakukan penahanan kota terhadap JS.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Penanganan kasus berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, tetapi jaksa dari Kejari Klaten turut bergabung dalam tim JPU. Mengingat lokasi perkara (lokus) berada di Kabupaten Klaten,” ujar Rudy.

Sementara itu, Kuasa Hukum JS, Prapto Wibowo mengungkapkan dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa kliennya merugikan uang negara sebesar Rp 311 juta.

“Oleh karena itu, saya mengajukan permohonan untuk uang titipan pada Kejari Klaten. Tapi hal tersebut bukan bentuk pengakuan klien saya menerima uang hasil kejahatan sebesar sekian tersebut,” tegas Prapto.

Prapto mengungkapkan, dalam permohonan tersebut, juga menjelaskan jika pihaknya akan membuktikan di persidangan Tipikor Semarang bahwa kliennya sama sekali tidak menerima uang Rp 311 juta seperti didasarkan pada audit dari BPK.

"Siapa pun yang terlibat (kasus dugaan korupsi Plasa Klaten) akan kami ungkap dalam persidangan nanti," ujar Prapto.

Plasa Klaten merupakan aset Pemkab Klaten yang direvitalisasi pada 2023 oleh investor baru dan berganti nama menjadi Klaten Town Square (Klatos).

Pusat perbelanjaan itu diresmikan pada 31 Desember 2024, dan hingga kini tetap beroperasi normal meski kasus hukumnya terus bergulir. (ren/adi/laz)

 

Editor : Sevtia Eka Nova
#tersangka #Lapas Kedungpane Semarang #Plasa Klaten #Kasi Pidsus #tindak pidana korupsi #sewa #kejari klaten #Kejaksaan Negeri Klaten