Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

PMI Asal Temanggung Disekap 21 Tahun di Malaysia, Disiksa dan Tak Pernah Digaji

Magang Radar Purworejo • Minggu, 23 November 2025 | 01:09 WIB
Ilustrasi pekerja migran Indonesia yang mengalamai kekerasan saat bekerja.
Ilustrasi pekerja migran Indonesia yang mengalamai kekerasan saat bekerja.

RADAR PURWOREJO - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial SN, asal Temanggung, mengalami penyekapan selama dua dekade lebih oleh majikannya di Malaysia.

Selama 21 tahun bekerja, SN disebut mengalami berbagai bentuk penyiksaan fisik maupun psikis, tanpa menerima gaji sepeser pun.

Ia juga dilarang menghubungi keluarga sejak pertama kali berangkat, ketika anaknya masih berusia balita, kini SN bahkan telah memiliki cucu yang belum pernah ditemuinya.

Kasus memilukan ini terbongkar berkat keberanian anak majikan yang melapor ke polisi setelah tak tahan menyaksikan kekerasan yang terus terjadi.

Anak majikan tersebut mengaku sudah menganggap SN sebagai ibu angkat karena dirawat sejak dirinya berusia tiga tahun.

Pihak kepolisian Malaysia menyebut perlakuan majikan perempuan terhadap SN sudah tidak manusiawi, hingga membuat anaknya sendiri memilih melaporkan orang tuanya.

“Dia dikurung engga pernah keluar kemana-mana, engga pernah di gaji, tidak berhubungan dengan keluarga, dan disiksa hingga bibirnya sampai sumbing, karena disiram air panas hingga infeksi dan operasi. Gigi depan patah,” kata Duta Besar RI untuk Malaisya, Dato’ Indera Hermono, Kamis (20/11/2025) mengutip dari Instagram ctd.insider.

Baca Juga: Pemkot Magelang Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Longsor Banjarnegara hingga Ratusan Paket

SN kini berhasil diselamatkan oleh kepolisian Malaysia dan ditempatkan di rumah perlindungan selama proses penyelidikan berlangsung.

Sementara itu, majikan yang diduga melakukan kekerasan hanya dikenai sanksi tahanan rumah dengan jaminan 20 ribu ringgit, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. (Retno Anggi Kusuma Dewi)



Editor : Meitika Candra Lantiva
#kasus memilukan #pekerja migaran indonesia #PMI #temanggung #penyiksaan