SEMARANG – Delapan pelaku penggelapan mobil rental dan pemalsuan KTP berhasil diringkus Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.
Para tersangka merupakan jaringan lintas provinsi, bahkan terhubung hingga luar Pulau Jawa.
Penangkapan dilakukan di sejumlah wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur pada awal Desember 2025.
Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Mapolda Jateng untuk pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut.
"Iya, ya ada 8 orang tersangka penggelapan dan pemalsuan dokumen, telah di tahan di Mapolda Jateng," ungkap Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio kepada Jawa Pos Radar Semarang, Minggu (14/12/2025).
Dari delapan tersangka tersebut, tujuh orang berasal dari Jawa Tengah dan satu orang dari Surabaya, Jawa Timur.
“Soal berapa kali beraksi dan sejak kapan, masih kami dalami,” jelasnya.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus menggunakan KTP palsu untuk merental mobil. Setelah berhasil menguasai kendaraan, mobil kemudian dijual ke luar Pulau Jawa.
"Rencana pembuangan mobil ke kalimantan. Harga per mobil sekitar 75 juta," bebernya.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Helmy Tamaela menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang mobilnya tak kunjung dikembalikan.
Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan hingga melacak keberadaan kendaraan tersebut.
Kemudian, tim Resmob Polda Jateng melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi jaringan para pelaku yang berada diwilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Jadi setelah mobil itu enggak balik-balik, anggota lidik tahu-tahu mobil itu ada di Jombang (Jawa timur). Terus tarik ulur ke belakang cari rentalnya yang di Pemalang. Kita cek KTP-nya enggak sesuai sama identitasnya," bebernya.
Kemudian, tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil menangkap empat pelaku di Pemalang dan Brebes, termasuk di Jawa Timur.
"Mereka jaringan, pelaku ini spesialis penipuan dan penggelapan mobil unit rental dan dikirim ke kalimantan selatan," jelasnya.
Penangkapan awalnya, para pelaku diwilayah Pemalang, bernama Afandi Ahmad, berperan merental kendaraan di wilayah Brebes.
Anjar Susilo, berperan sebagai pemodal kejahatan. Bagus Dimas Eko Wibowo, berperan pengantar mobil ke wilayah jawa timur.
Kemudian, Uky Rufianto, berperan penerima unit di Jawa Tmur dan pengantar unit ke pelabuhan untuk rencana dikirim ke Kalimantan Selatan.
"Hasil pengembangan berhasil mengamankan empat pelaku lainnya di Brebes. Mereka juga memiliki peran pendanaan pembuatan KTP palsu di wilayah Brebes," bebernya.
Empat pelaku yang di Brebes adalah, Rudika peran pendana, yang memberikan modal untuk tanda jadi di tempat rental.
Kemudian pendanaan uang untuk beli motor yang digunakan sebagai jaminan, menyiapkan KTP palsu.
Berikutnya, Ken Alwan, perannya menerima perintah dari pelaku Rudika untuk memesan KTP palsu dan mencari motor bodong alias tidak kelengkapan surat kendaraan yang akan digunakan sebagai jaminan merental mobil.
Baca Juga: Gunungkidul Kejar 500 Ribu Wisatawan Saat Nataru, Kalau Gagal, PAD Terancam Tak Penuhi Target!
Dedi Aprianto, perannya menerima orderan KTP palsu dari pelaku Ken Alwan, kemudian membuat KTP palsu, menentulan NIK di KTP palsu.
Wiperi, berperan membuat KTP palsu bersama dengan Dedi, mulai dari cetak sampai laminating.
"Jadi modus jaringan ini, KTP palsu sama motornya untuk bahan jaminan rental mobil. Identitas KTP palsu, kalau fotonya (wajah) perental," terangnya.
Terkait aksi yang dilakukan jaringan ini, AKBP Helmy menyebut sekarang ini baru ada tiga tiga TKP di wilayah Jawa Tengah. Terdiri, dua TKP di Kabupaten Brebes, dan 1 TKP diwilayah Pemalang.
"Ini masih dalam pengembangan, karena kita masih cari yang DPO, Dia sebagai penerima mobil sekaligus orang yang menghubungkan dengan Kalimantan Selatan. Kalau informasi itu ada tiga unit (mobil) yang sudah disana," pungkasnya. (mha/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita