RADAR PURWOREJO - Tragedi kecelakaan bus PO Cahaya Trans di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, Jawa Tengah, menimbulkan duka mendalam banyak pihak.
Pasalnya kecelakaan bus yang terjadi pada Senin (22/12/2025) dini hari tadi merengut belasan nyawa yang merupakan penumpang bus.
Kronologi
Semula, bus bernomor polisi B 7201 IV tersebut mengangkut 34 penumpang dan sedang melakukan perjalanan dari Jatiasih, Jakarta menuju Yogyakarta.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 00.30 WIB dan diduga merupakan kecelakaan tunggal.
Berdasarkan keterangan awal dari tim SAR, bus diduga melaju dengan kecepatan tinggi sebelum akhirnya kehilangan kendali di ruas simpang susun Exit Tol Krapyak.
Kendaraan tersebut menabrak pembatas jalan dan kemudian terguling.
Proses evakuasi dilakukan oleh tim SAR gabungan yang terdiri dari Basarnas, Polri, Jasa Marga, PMI, serta instansi terkait.
Evakuasi berjalan cukup sulit karena sebagian korban terjepit di dalam badan bus dan akses menuju korban dipenuhi pecahan kaca.
Korban Meninggal dan Sopir Bus
Seluruh korban berhasil dievakuasi sekitar pukul 04.00 WIB dan langsung dibawa ke sejumlah rumah sakit terdekat, di antaranya RSUP Dr Kariadi, RS Columbia Asia, RSUD dr Adhyatma MPH, RS Tugu Semarang, dan RS Panti Wilasa.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab kecelakaan.
Sopir bus yang diketahui bernama Gilang dan merupakan sopir cadangan PO Cahaya Trans dijadwalkan menjalani tes urine guna memastikan tidak adanya pengaruh narkoba atau zat terlarang lainnya saat kejadian.
kecelakaan bus PO Cahaya Trans yang terguling di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, Jawa Tengah, bertambah menjadi 16 orang, yang sebelumnya dilaporkan 15 tewas.
Selain itu, delapan penumpang lainnya mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan medis.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ribut Hari Wibowo menyampaikan bahwa para korban meninggal dunia saat ini disemayamkan di RSUP Dr Kariadi dan Rumah Sakit Tugu Semarang.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memastikan seluruh biaya pengobatan korban luka-luka ditanggung sepenuhnya. (Raka Adichandra)
Editor : Meitika Candra Lantiva