Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Lima Kabupaten dengan UMK 2026 Terendah di Jawa Tengah, Banjarnegara Paling Bawah

Adib Lazwar Irkhami • Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14 WIB

 

Ilustrasi kenaikan UMK 2026 di Jateng.   
Ilustrasi kenaikan UMK 2026 di Jateng.  

SOLO - Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di Jawa Tengah  resmi diumumkan Pemerintah Provinsi Jateng.

Dari total 35 daerah, terdapat sejumlah kabupaten yang masih berada di kelompok UMK terendah meski secara umum seluruh wilayah mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

Berikut lima kabupaten di Jawa Tengah dengan UMK 2026  paling rendah, berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah dan hasil rekomendasi dewan pengupahan daerah masing-masing.

 Baca Juga: Haedar Nashir: Muhammadiyah Harus di Garis Terdepan Dampingi Korban Bencana Sumatra hingga Pascapemulihan

  1. UMK Banjarnegara 2026 Terendah se-Jateng

Kabupaten Banjarnegara menempati posisi paling bawah dalam daftar UMK Jawa Tengah 2026.

Besaran UMK Banjarnegara ditetapkan sebesar Rp2.327.813,08.

Jika dibandingkan dengan UMK 2025 sebesar Rp2.170.475,32, nominal tersebut mengalami kenaikan sekitar 7,2 persen.

Meski naik signifikan, Banjarnegara tetap menjadi kabupaten dengan UMK terendah dari seluruh kota dan kabupaten di Jawa Tengah pada 2026.

  1. UMK Wonogiri 2026

Kabupaten Wonogiri menetapkan UMK 2026 sebesar Rp2.335.126,00.

Angka ini naik sekitar 7 persen dibanding UMK tahun 2025 yang berada di level Rp2.180.587.

Penetapan tersebut berangkat dari usulan Pemerintah Kabupaten Wonogiri yang sebelumnya mengajukan kenaikan UMK sekitar 7 persen, sejalan dengan aspirasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Wonogiri.

Bupati Wonogiri Setyo Sukarno menyatakan telah menerima hasil sidang Dewan Pengupahan sebelum diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

  1. UMK Sragen 2026

Kabupaten Sragen menetapkan UMK 2026 sebesar Rp2.337.700. Angka ini naik 7,12 persen dibandingkan UMK 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sragen Rina Wijaya menjelaskan, besaran tersebut merupakan hasil pengajuan resmi Pemkab Sragen setelah melalui empat kali pembahasan antara unsur pekerja dan pengusaha.

Karena tidak tercapai kesepakatan final, Bupati Sragen menetapkan indeks alfa sebesar 0,83 sebagai dasar penghitungan UMK 2026.

  1. UMK Blora 2026

Kabupaten Blora merekomendasikan UMK 2026 sebesar Rp2.345.695,57 kepada Gubernur Jawa Tengah.

Angka ini naik Rp107.265,57 atau sekitar 4,79 persen dibanding UMK Blora 2025 yang berada di angka Rp2.238.430.

Kepala Dinperinaker Blora Endro Budi Darmawan menyebut, rekomendasi tersebut merupakan hasil Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Blora yang digelar pertengahan Desember 2025.

Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang memperluas rentang nilai alfa dari 0,5 hingga 0,9.

  1. UMK Rembang 2026

Kabupaten Rembang juga masuk dalam lima besar UMK terendah Jawa Tengah 2026.

UMK Rembang ditetapkan sebesar Rp2.386.305, naik Rp150.136 dari UMK 2025 yang sebesar Rp2.236.168,78.

Kesepakatan tersebut dicapai melalui rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Rembang yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Dalam pembahasan tersebut disepakati penggunaan nilai alfa sebesar 0,8, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta keberlangsungan dunia usaha.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Rembang Dwi Martopo mengatakan, hasil kesepakatan telah disampaikan kepada Bupati Rembang dan diteruskan ke Gubernur Jawa Tengah untuk ditetapkan.

UMK Rembang 2026 berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 dengan pengawasan ketat pada awal pelaksanaannya.

yKenaikan UMK Tetap Jaga Iklim Usaha

Meski berada di kelompok UMK terendah, kelima kabupaten tersebut tetap mencatatkan kenaikan upah yang cukup signifikan.

Pemerintah daerah menegaskan penetapan UMK dilakukan dengan mempertimbangkan kesejahteraan pekerja sekaligus keberlanjutan dunia usaha, agar iklim investasi dan ekonomi daerah tetap terjaga sepanjang 2026. (ria/laz)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Jateng #terendah #2026 #UMK #UMK 2026