SOLO - Anak di bawah umur di Kabupaten Klaten menjadi sasaran predator anak. Korban adalah DA, 12, warga Kecamatan Manisrenggo yang masih tercatat sebagai siswi kelas 6 sekolah dasar.
Para pelaku berinisial D dan W merupakan tetangga korban. Saat ini, kasus tersebut ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Klaten.
Beni Dwi Saputra, penasihat hukum korban mengungkapkan, aksi bejat D dan DW diduga dilakukan berkali-kali dengan modus bujuk rayu. Yang lebih membuat miris, pelaku berstatus ayah dan anak yang masing-masing berusia 44 tahun dan 24 tahun.
"Berdasarkan keterangan klien kami, pelaku pertama yang melakukan si ayah, kemudian diikuti anaknya. Ayahnya melakukan 10 kali, sedangkan anaknya tiga kali," ujar Beni di Mapolres Klaten, Selasa (3/2/2026).
Beni menambahkan, DA menjadi korban rudakpaksa sejak duduk dibangku sekolah kelas 5. Pelaku mengiming-imingi DA dengan uang antara Rp20 ribu-Rp50 ribu namun ditolak. Merasa gagal, pelaku kemudian mengancam DA.
Perbuatan keji ini terungkap setelah DA bercerita kepada gurunya. Pihak sekolah kemudian berkoordinasi dengan pengurus RT/RW setempat.
Sempat dilakukan upaya mediasi di tingkat desa. Namun karena tidak ada pengakuan dari pelaku, keluarga korban akhirnya menempuh jalur hukum. Dampak dari kejadian ini sangat memprihatinkan. DA mengalami trauma berat hingga berhenti sekolah.
"Saat ini korban tidak sekolah. Kondisinya sering mengurung diri di kamar, jarang bersosialisasi dan masih menunjukkan ketakutan yang luar biasa," ungkap Beni.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa menegaskan, pihaknya telah memeriksa lebih dari dua saksi dan telah melakukan visum terhadap korban.
"Kami sudah melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas kedua pelaku. Saat ini, kami sedang melakukan pengejaran karena ada indikasi pelaku melarikan diri dan tidak berada di kediamannya di wilayah Manisrenggo," tegas AKP Taufik.
Hingga berita ini masuk meja redaksi, tim penyidik masih melacak keberadaan D dan W. "Tindakan selanjutnya adalah gelar perkara untuk menaikkan status dari pengaduan menjadi Laporan Polisi (LP). Kemudian melakukan penjemputan paksa terhadap para pelaku," ujarnya.
Di sisi lain, pihak kepolisian juga berkomitmen memberikan edukasi kepada orang tua dan lingkungan sekolah untuk membantu pemulihan mentalitas korban. (ren/laz)
Editor : Sevtia Eka Nova