Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Usai Operasi Katarak, Mata Tak Bisa Melihat: Warga Purworejo Seret Dokter dan RS ke Meja Hijau

Agung Dwi Prakoso • Rabu, 18 Februari 2026 | 21:33 WIB

Penasihat Hukum AC, Nasikin saat ditemui di PN Yogyakarta, Rabu (18/2/2026).
Penasihat Hukum AC, Nasikin saat ditemui di PN Yogyakarta, Rabu (18/2/2026).


JOGJA - Warga Purworejo, Jawa Tengah berinisial AC, 74 melayangkan gugatan perdata kepada salah satu dokter berinisial ITM beserta rumah sakit tempat ia bekerja yang berlokasi di Jogja.

Gugatan itu ditujukan karena AC saat ini harus kehilangan penglihatan mata kirinya setelah menjalani operasi katarak di rumah sakit tersebut.

Hal itu disampaikan oleh penasihat Hukum AC, Nasikin saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (18/2/2026).

Ia datang ke PN Yogyakarta dalam rangka menghadiri sidang perdata awal kasus yang ditangani.

Namun, agenda sidang batal dan diundur dikarenakan Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus tersebut masih cuti.

"Sidang hari ini dikarenakan ketua majelisnya cuti, maka sidang ditunda untuk satu minggu untuk kelengkapan pihak majelisnya. Tapi kalau dari pihak penggugat dan tergugat sudah lengkap," ujarnya.

Selanjutnya pada 13 Januari 2023 dilakukan tindakan medis berupa operasi mata sebelah kanan oleh dokter spesialis ITM.

Kemudian pada 17 Januari 2023, korban melaksanakan kontrol medis berupa pelepasan perban dan tindakan lainnya di rumah sakit tersebut dan ditangani dr ITM.

Namun setelah pulang, AC malah merasakan sakit pada matanya.

"Sebelum ada tindakan masih bisa melihat, setelah ada tindakan selang waktu matanya sakit, buram dan saat ini mata kiri tidak bisa melihat sama sekali," jelasnya.

Baca Juga: Siap Mengaspal di Lintasan Dunia, 10 Pebalap Muda Terpilih di Astra Honda Racing School 2026

Ia menilai perbuatan dari ITM melanggar aturan permenkes. Ada kelalaian karena tidak melakukan follow up pasca-tindakan operasi dilakukan.

Padahal dalam Permenkes/557/2018 tentang pedoman nasional pelayanan kedokteran disebutkan bahwa pasca-operasi pasien harus mendapat follow up 24 hingga 48 jam.

"Tetapi pihak rumah sakit maupun ITM tidak melakukannya sama sekali, follow up baru dilaksanakan setelah ada keluhan dari pihak penggugat. Itu pun melebihi apa yang diwajibkan dari permenkes," tandasnya.

Baca Juga: Tetap Fit di Bulan Ramadan, Catat Waktu dan Panduann Berolahraga selama Puasa

Ada dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 4 ayat (1) huruf b dan huruf j juncto Pasal 276 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf e.

Kemudian peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran Pasal 7 ayat (1), ayat (3) huruf d dan Pasal 8 ayat (2) huruf b.

Lalu Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Republik Indonesia Nomor HK. 01.07/MENKES/557/2018 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Katarak Pada Dewasa, pada BAB III tentang Hasil dan Pembahasan, huruf F tentang Penatalaksanaan, angka 6 tentang Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Pada Tindakan Operasi huruf h dan huruf i angka 3.

Baca Juga: Astra Motor Yogyakarta x Honda Community Fun Motour Camp, Perkuat Solidaritas, Astra Motor Yogyakarta Kemah Bareng Komunitas Motor Honda

"Makanya kami menggugat secara keperdataan karena melanggar perbuatan melawan hukum yang kami anggap melanggar permenkes ini," tandasnya.

Salah seorang dari tim tergugat saat ditemui pasca mereka keluar dari ruang sidang tak banyak berkomentar.

Penjelasan terkait kasus tersebut akan dikoordinasikan terlebih dahulu. Selain itu, ia juga mengatakan sidang perdata diundur minggu depan.

"Nanti dulu, kami koordinasikan. Sidangnya diundur besok Selasa (24/2/2026)," ujarnya sembari terburu-buru. (oso)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#rs #operasi katarak #jogja #tak bisa melihat #dokter #mata kiri #warga purworejo #buta