Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Pajak Kendaraan di Jateng 2026 Melejit, Ternyata Efek Berakhirnya Masa Relaksasi dan Penerapan Opsen

Muhammad Hafied • Kamis, 19 Februari 2026 | 08:00 WIB
Warga Purworejo tetap bayar pajak kendaraan bermotor meski terdapat kenaikan pembayaran buntut dari adanya kebijakan penerapan pungutan opsen. (M Hafied/Radar Jogja)
Warga Purworejo tetap bayar pajak kendaraan bermotor meski terdapat kenaikan pembayaran buntut dari adanya kebijakan penerapan pungutan opsen. (M Hafied/Radar Jogja)

 

Wajib pajak di Purworejo mengeluhkan dengan adanya penerapan pungutan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan tersebut dinilai kurang populis karena dirasa cukup memberatkan masyarakat.

Salah satu warga Popy Yuli Kusumoputro, 37, mengaku sempat kaget dengan tingginya tagihan PKB yang harus dia bayarkan. Warga Desa Tanjung, Kecamatan Ngombol itu baru mengetahui tingginya tagihan setelah ada pemberlakuan opsen pajak. "Agak berat ya. Bukannya turun, ini malah naik," tegasnya kepada Radar Jogja, Rabu (18/2).

Popy merasa terbebani akibat adanya instrumen tambahan pada PKB. Apalagi setiap tahun dia harus merogoh kocek lebih karena kendaraan miliknya jenis roda empat. "Kalau pajak tahunan Rp 1,2 juta. Ganti plat terakhir saya habis sekitar Rp 2,3 juta," ungkapnya.

Mestinya, kata dia, pemberlakuan opsen dapat dipertimbangkan ulang oleh pemerintah. Kenaikan pajak kendaraan secara signifikan menurutnya merupakan kebijakan yang kurang memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat. "Harusnya step by step, bertahap lah. Tidak langsung naik sebanyak itu. Jadi bikin kaget," ujar Popy.

Dia pun turut menyikapi adanya gerakan stop bayar pajak kendaraan yang sempat ramai digaungkan di media sosial. Menurutnya gerakan ini muncul sebagai bentuk keresahan masyarakat akibat adanya pungutan opsen PKB.

Namun secara pribadi dia tak membenarkan gerakan tersebut. Sebab dari pajak kendaraan, roda pembangunan di daerah akan terus berjalan. "Ya mungkin karena resah, masyarakat bereaksi. Tapi kalau tidak bayar pajak, salah juga," tandasnya.

Warga lain Rohmah, 43, mengungkapkan hal sama. Ia merasa kenaikan pajak kendaraan sangat membebani pengeluaran. Wanita asal Desa Karangwuluh, Kecamatan Kutoarjo itu berharap pemerintah perlu melakukan penyesuaian terhadap pajak kendaraan bermotor.

Hal ini dinilai cukup penting agar pendapatan daerah tetap terjaga, tanpa mengurangi minat masyarakat dalam membayar pajak. "Kalau bisa naiknya ya jangan terlalu tinggi," ujarnya.

Pantauan di Samsat Purworejo, masyarakat tampak antre untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Radar Jogja sempat berupaya mengonfirmasi terkait adanya ajakan stop bayar pajak kendaraan yang beredar di media sosial. Namun para pejabat UPPD Samsat Purworejo sedang melaksanakan tugas di luar kantor.

Sementara itu, Kepala UPPD Mungkid Imam Wahyudianto menegaskan, di medsos beredar anggapan bahwa tarif pajak kendaraan naik hingga 66 persen. Namun, pemerintah daerah justru menilai kebijakan tersebut dapat memperjelas pembagian pendapatan dan memperkuat posisi fiskal kabupaten/kota.

Angka 66 persen tersebut, kata dia, bukanlah kenaikan pajak secara langsung. Melainkan komponen pengali dalam skema opsen yang diatur dalam regulasi baru. "Itu (kenaikan 66 persen) adalah komponen pengali yang tercantum dalam komponen opsen," ujar dia di kantornya, Rabu (18/2).

Imam menjelaskan, penerapan opsen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan ini mengubah mekanisme lama yang sebelumnya menggunakan sistem bagi hasil menjadi sstem opsen yang lebih transparan.

Baca Juga: Tetap Fit di Bulan Ramadan, Catat Waktu dan Panduann Berolahraga selama Puasa

Pemerintah, kata dia, mulai efektif menerapkan skema opsen per 5 Januari 2025. Sebelum 2025, komponen yang kini disebut opsen sebenarnya sudah ada, namun melebur dalam pokok PKB tanpa rincian terbuka.

Kabupaten/kota menerima bagian melalui mekanisme bagi hasil yang baru dihitung dan disalurkan sebulan kemudian. "Sekarang dipisah menjadi pokok PKB untuk provinsi dan opsen PKB untuk kabupaten/kota," jelasnya.

Dalam skema baru, pokok PKB dihitung dari tarif yang telah diturunkan gubernur Jawa Tengah, dari sebelumnya 1,5 persen menjadi 1,05 persen. Tarif tersebut dikalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot kendaraan yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Miris! Sejak MBG Bergulir, Omzet Pedagang Pasar Argosari Gunungkidul Sayur Anjlok: Pedagang Usulkan Ini

Kemudian, dari hasil pokok PKB itu dikenakan opsen sebesar 66 persen. Seluruh nilai opsen ini masuk ke kas pemerintah kabupaten/kota sebagai pendapatan asli daerah. "Justru pendapatan provinsi turun karena ada porsi yang dialihkan. Yang naik adalah kabupaten/kota karena opsen itu 100 persen untuk mereka," tegasnya.

Imam mengakui, secara nominal memang terlihat ada kenaikan saat membandingkan notis pajak 2026 dengan 2024. Dia mencontohkan, pajak motor yang sebelumnya sekitar Rp 125 ribu kini bertambah sekitar Rp 35 ribu, atau mobil dari Rp 2,1 juta bertambah sekitar Rp 810 ribu.

Namun, menurutnya, perbandingan tersebut kerap tidak mempertimbangkan struktur pajak sebelumnya. "Kalau dibandingkan riil antara 2026 dengan 2024 atau 2025 saat relaksasi, kenaikannya sekitar 16,20 persen. Bukan 66 persen seperti yang beredar," lontarnya.

Baca Juga: Penyebab Kematian Santri Ponpes di Bulukerto Wonogiri Dinilai Janggal, Polisi Bergerak dengan Bongkar Makam

Dia menambahkan, selama 2025 sempat diberlakukan relaksasi dari Januari hingga Maret, kemudian diskon dan pemutihan hingga Juli. Hal ini membuat masyarakat merasa besaran pajak tetap sama seperti 2024, padahal aturan opsen sebenarnya sudah berlaku.

Ketika relaksasi berakhir dan tarif normal berjalan penuh, barulah muncul persepsi lonjakan tajam. "Padahal dulu komponen itu sudah ada di dalam pokok PKB. Sekarang hanya dipisah. Tapi karena tertulis 'opsen' dan dikalikan 66 persen, masyarakat langsung kaget," ujarnya.

Dia menyebut, satu perubahan signifikan dari skma opsen adalah sistem transfer yang dilakukan secara harian. Setelah pembayaran pajak direkonsiliasi dengan bank daerah, dana opsen langsung tercatat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah di masing-masing kabupaten/kota.

Baca Juga: Dukuh Muda Semanu Gugur Usai Selamatkan Mahasiswa KKN dari Arus Sungai Ngreneng

Menurutnya, sistem ini memberikan kepastikan fiskal bagi pemerintah daerah dalam menyusun program pembangunan. "Kalau dulu kabupaten/kota baru tahu sebulan kemudan. Sekarang hari ini bayar, hari ini direkonsiliasi, langsung masuk. Bupati/wali kota bisa langsung tahu pendapatannya," jelas dia.

Meski sempat muncul ajakan menunda pembayaran pajak di media sosial, Imam menyebut, tren pembayaran di Jawa Tengah relatif stabil. Bahkan pada Januari 2026, terdapat sedikit kenaikan dibanding periode sebelumnya meski tahun lalu masih masa relaksasi. (aya/fid/pra)

 

Editor : Heru Pratomo
#UPPD #Samsat #Jawa Tengah #wajib pajak #Opsen #pkb #Mungkid #Purworejo