SOLO – Tabir gelap di balik video viral penganiayaan balita perempuan di Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen, akhirnya tersingkap sepenuhnya.
Satreskrim Polres Sragen resmi menetapkan P, 47, ayah kandung korban, sebagai tersangka.
Motif penganiayaan itu memicu kemarahan publik setelah diketahui pelaku sengaja menyiksa darah dagingnya sendiri demi memeras uang dari istrinya yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menegaskan pelaku telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sragen.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat mengenai aksi kekerasan yang dilakukan secara sadar dan terencana oleh pelaku.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Dewiana di Mapolres Sragen, Rabu (25/2/2026) malam.
Aksi keji pelaku tergolong sangat terencana. Pria paruh baya ini sengaja merekam aksi kekerasan fisik terhadap putrinya yang masih balita sebagai alat untuk mengintimidasi sang istri.
Dalam rekaman berdurasi 13 detik itu, korban terlihat mengalami kekerasan fisik hingga menangis histeris.
Video memilukan itu kemudian dikirimkan P kepada istrinya yang bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Taiwan dengan tuntutan pengiriman sejumlah uang.
"Motifnya murni ekonomi. Pelaku menggunakan keselamatan anaknya sebagai alat ancaman agar istrinya segera mengirimkan uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari," imbuh Kapolres.
Meski pelaku sempat menghapus jejak digital tersebut, sang istri telah lebih dulu mengamankan rekaman itu dan mengirimkannya kepada pihak keluarga di Sragen, hingga akhirnya viral dan menjadi pintu masuk kepolisian untuk meringkus pelaku.
Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan keji ini ternyata bukan kali pertama terjadi.
Ibu korban mengungkapkan kekerasan fisik telah dilakukan pelaku beberapa kali sebelumnya, namun baru kali ini direkam dan digunakan sebagai alat pemerasan.
Polisi memastikan akan menerapkan pasal berlapis guna memberikan efek jera.
P dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Mengingat pelaku adalah orang tua kandung, ia akan mendapatkan pemberatan pidana sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Pasca kejadian, otoritas terkait memfokuskan perhatian pada pemulihan fisik dan psikis korban.
Kepala UPTD PPA Sragen Dyah Nursari menjelaskan balita tersebut telah menjalani pemeriksaan medis di RSUD Dr. Moewardi Solo.
"Meski terdapat luka memar di kening dan lecet di kaki, secara umum kondisi fisik korban stabil dan tidak perlu rawat inap. Saat ini korban berada dalam pengasuhan neneknya dari pihak ibu," kata Dyah.
Guna menjamin keamanan jangka panjang, empat anak pelaku lainnya juga telah dievakuasi ke Kabupaten Blora untuk mendapatkan lingkungan pengasuhan yang lebih aman bersama keluarga besar pihak ibu.
Tim psikolog kini tengah mendampingi korban secara intensif untuk menangani trauma mendalam yang dialami balita malang tersebut. (din/laz)
Editor : Winda Atika Ira Puspita