SOLO - Pasangan suami istri (pasutri) asal Surabaya, Sufiah, 44, dan suaminya, Andik Prasetyo, 43, harus menyudahi petualangan kriminal mereka di jeruji besi.
Keduanya kedapatan mencuri perhiasan di Toko Emas Bimo Seno, Kecamatan Kedawung, Sragen. Aksinya terbongkar lewat rekaman CCTV.
Warga Kampung Kalilom Lor Timur, Kenjeran, Surabaya ini tak bekerja sendiri.
Mereka diduga kuat merupakan bagian dari komplotan spesialis pencuri emas lintas kota yang terorganisir.
Dalam aksinya, mereka sukses menggondol dua buah kalung emas seberat 28,6 gram senilai Rp 31,4 juta.
Kapolsek Kedawung AKP Suyana mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengungkapkan, aksi nekat itu terjadi pada Rabu pagi (10/12/2025). Modusnya terbilang klasik namun rapi. Yakni berpura-pura menjadi pembeli yang royal.
”Tersangka S (Sufiah) datang ke toko dan mencoba beberapa kalung emas. Untuk meyakinkan karyawan toko, dia bahkan memberikan uang muka Rp 200 ribu,” terang Suyana, Kamis (5/3/2026).
Sufiah berdalih pada pelayan toko ingin melunasi kalung tersebut setelah menjual emas miliknya di pasar dan menemui suaminya.
Namun, itu hanya taktik pengalihan. Saat karyawan lengah, tangan kiri Sufiah bekerja cepat. Dua kalung emas model Milano dan Gilik berpindah tempat ke saku celana kirinya.
Kecurigaan baru muncul saat pelaku tak kunjung kembali untuk melunasi pembayaran. Saksi yang merasa janggal kemudian menghitung stok etalase. Benar saja, dua kalung raib.
”Dari rekaman CCTV terlihat jelas proses tersangka memasukkan kalung ke saku celananya,” imbuh kapolsek.
Namun pelarian mereka tidak bertahan lama. Sehari setelah beraksi di Sragen, keduanya mencoba peruntungan serupa di wilayah Jatinom, Klaten.
Namun kali ini, aksi mereka dipergoki warga hingga akhirnya diringkus petugas Polsek Jatinom.
Dari hasil pengembangan, muncul dua nama lain berinisial VIF dan NT yang diduga berperan sebagai pengalih perhatian saat beraksi di toko emas.
Kini, pasutri asal Kota Pahlawan tersebut harus mendekam di Lapas Kelas IIB Klaten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 200 ribu, rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
”Para tersangka dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal 7 tahun penjara,” tegas AKP Suyana. (din/adi/laz)
Editor : Winda Atika Ira Puspita