Baca Juga: Presiden Prabowo di Magelang: Kemandirian Energi Adalah Syarat Mutlak Negara Besar untuk Bertahan
Saat itu, kelas korban Wisnu tengah mengikuti pelajaran IPS. Sementara kelas pelaku DTP sedang kosong karena guru mata pelajaran matematika berhalangan hadir.
Minimnya pengawasan di jam kosong itu diduga menjadi celah terjadinya interaksi fisik yang berujung maut.
Mengenai motif, kapolres menepis adanya unsur perundungan atau bullying WA yang terencana maupun sentimen organisasi tertentu.
"Ini ejekan anak-anak biasa, spontan saja. Tidak ada sangkut pautnya dengan organisasi atau orang tua. Berawal dari guyonan, lalu saling tantang, dan terjadilah perkelahian satu lawan satu," ujar kapolres, Kamis (9/4/2026).
Baca Juga: Astra Honda Siap Kembali Melesat Dominasi Balap Asia
Lantas dari perkelahian itu, pihaknya mengungkap remaja asal Dukuh Gulan tersebut mengalami luka fatal pada bagian vital kepala.
Berdasarkan investigasi, ditemukan jejak kekerasan tumpul yang mengakibatkan patah tulang pada dasar tengkorak.
Kondisi inilah yang membuat korban mati lemas tak lama setelah kejadian. "Penyebab kematiannya adalah mati lemas akibat patah tulang dasar tengkorak," bebernya.
Baca Juga: Info Ala Honda Istimewa, 5 Manfaat Menjaga Aki Agar Pengendara Aman dan Tenang Di Jalan
Dalam perkara ini, penyidik Satreskrim Polres Sragen telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk enam orang dewasa dan empat saksi anak.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu set seragam sekolah milik korban.
Meski status perkara sudah masuk tahap penyidikan dan DTP telah ditetapkan sebagai tersangka anak, polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan fisik.
Langkah ini merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Pelaku anak tidak dilakukan penahanan karena adanya jaminan dari orang tua dan lembaga bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Namun, DTP tetap menjalani karantina dan pembinaan di lokasi rahasia demi alasan keamanan dan penyidikan," jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, DTP dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat 3 KUHP Baru. Ancaman pidana penjara maksimal mencapai 15 tahun.
Tragedi ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan di Sragen. Dewiana pun mengimbau seluruh lembaga pendidikan di Sragen untuk memperketat sistem pengawasan, terutama saat terjadi kekosongan guru di dalam kelas.
"Harus ada pendelegasian guru pengganti jika ada yang berhalangan hadir, agar aktivitas anak-anak di lingkungan sekolah tetap terjaga keamanannya," pungkasnya. (din/adi/laz)
Editor : Winda Atika Ira Puspita