Baca Juga: Disparekrafpora Gunungkidul Perkuat Pengawasan Layanan Wisata, Pilih Buka Kanal Aduan
Humas PN Solo Subagyo menegaskan majelis hakim menerima eksepsi dari Tergugat I hingga Turut Tergugat.
Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, pengadilan menyatakan tidak berwenang melanjutkan pemeriksaan ke substansi atau pokok perkara.
“Dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 537.000,” jelas Subagyo.
Baca Juga: Wujudkan AI-Ready Green Data Center, Telkom Pasok Energi Hijau dari Limbah Sawit PGN
Kuasa hukum Joko Widodo, YB Irpan, menilai putusan tersebut sudah sesuai dengan koridor hukum acara. Ia menjelaskan, dalam konstruksi Citizen Law Suit, tergugat seharusnya adalah penyelenggara negara yang lalai.
Namun, saat gugatan ini bergulir, Jokowi dinilai sudah tidak lagi memangku jabatan tersebut.
“Majelis hakim sependapat bahwa Pak Jokowi bukan lagi penyelenggara negara (saat gugatan diajukan). Jadi, tidak tepat ditarik sebagai pihak dalam gugatan CLS,” ujar Irpan.
Baca Juga: Curah Hujan Bisa Turun 60 Persen, BMKG Ingatkan Risiko Kekeringan di Jogja: Ini Penyebabnya!
Selain itu, Irpan menyoroti objek gugatan yang dianggap keliru. Menurutnya, CLS seharusnya berfokus pada kelalaian negara dalam memenuhi hak publik, bukan menguji keaslian dokumen pribadi seperti ijazah.
Secara administratif, gugatan juga dinilai cacat karena notifikasi tidak memenuhi tenggat waktu yang diatur dalam mekanisme CLS.
“Gugatan ini cacat formil. Kami harap putusan ini mengakhiri polemik di masyarakat. Kami akan segera meminta jadwal untuk sowan dan melaporkan hasil ini kepada Pak Jokowi,” imbuhnya.
Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, M. Taufiq, tetap mengklaim bahwa gugatan ini memiliki arti penting karena menjadi satu-satunya perkara CLS yang mampu menembus tahap pembuktian hingga pemeriksaan saksi ahli di persidangan.
“Tujuan kami sederhana, hanya ingin ijazah itu ditunjukkan di pengadilan agar polemik selesai. Namun, hakim memutuskan berhenti di aspek formal,” kata Taufiq.
Senada dengan Taufiq, kuasa hukum penggugat lainnya, Andika Dian Prasetyo, memastikan perjuangan hukum mereka tidak berhenti di sini. Pihaknya kini tengah menyiapkan memori banding.
“Kami masih punya opsi banding, bahkan mengajukan gugatan baru. Ini soal kepercayaan masyarakat terhadap figur publik. Jangan sampai hal ini terus menggantung tanpa kejelasan,” tandas Andika. (atn/laz)
Editor : Winda Atika Ira Puspita